Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peltu YNS, prajurit TNI AU yang bertugas di Satpomau Lanud Muljono Surabaya, ditahan dalam rangka penyidikan terkait postingan istrinya, FS, di Facebook. Ia juga dicopot dari jabatannya.
FS diduga telah menyebarkan opini negatif melalui unggahannya yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian terhadap Menkopolhukam Wiranto, yang baru saja menjadi korban penusukan di Pandeglang.
"Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer," dikutip dari laman resmi TNI AU pada Jumat (11/10/2019).
Baca: Arteria Dahlan Duga KPK Lakukan Praktik Tebang Pilih dalam Penanganan Kasus
Baca: Gara-gara Postingan Nyinyir Sang Istri, Perwira TNI Ditahan dan Dicopot dari Jabatannya
Baca: Jokowi Diharapkan Beri Kejutan Saat Umumkan Nama Menteri
FS, telah dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
Dalam laman resmi TNI AU, diketahui bahwa dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) harus netral.
Oleh karena itu, keluarga besar tentara dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan terhadap pemerintah maupun simbol-simbol negara.
Keluarga besar tentara yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi," sebagaimana dikutip dalam laman resmi TNI AU.