News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkopolhukam Wiranto Diserang

Sosok Istri Anggota TNI yang Tulis Status di Medsos Berharap Wiranto Tidak Selamat, Suaminya Dicopot

Penulis: Sri Juliati
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Status Facebook FS yang berujung sanksi tegas dari TNI AU

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI Angkatan Udara (AU) mencopot anggotanya dari jabatan akibat ulah sang istri.

Istri anggota TNI AU kedapatan menulis komentar negatif di media sosial terkait penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto pada Kamis (10/10/2019).

VIRAL : Nasib FS, Istri TNI AU yang Buat Status Nyinyir soal Wiranto, Suami Dicopot, Istri Terancam Penjara

Dikutip dari tni-au.mil.id, sosok anggota TNI AU yang dicopot itu adalah Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.

Sementara istrinya, berinisial FS telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara.

Baca: Gara-gara Ulah Istrinya di Media Sosial, Dandim Kendari Dicopot dan Dijebloskan ke Tahanan

Menggunakan akun Facebook-nya, FS mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Wiranto.

Lewat komentarnya, FS menulis, peristiwa penusukan itu hanyalah drama dari Wiranto untuk mengalihkan isu jelang pelantikan presiden.

Bahkan FS juga menulis komentar tak pantas mengenai Wiranto.

Postingan FS yang membuat suaminya dicopot dari TNI AU (tni-au.mil.id)

Baca: Penjelasan KSAD atas Pencopotan Dandim Kendari Terkait Status Nyinyir Istri di Facebook soal Wiranto

Baca: Jangan Cemen Pak, Tulis Istri Dandim di Medsos soal Wiranto: KSAD Langsung Copot Dandim & Ditahan

Imbasnya, sang suami, dikenakan sanksi.

Selain mendapat teguran keras, Peltu YNS juga dicopot dari jabatan dan ditahan.

Peltu YNS ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo.

FS diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Baca: Gara-gara Ulah Istrinya di Media Sosial, Dandim Kendari Dicopot dan Dijebloskan ke Tahanan

Baca: Dandim Kendari Dicopot Dari Jabatan dan Ditahan Akibat Istri Posting Nyinyir Soal Wiranto

Diketahui, dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarga besar tentara (KBT) haruslah netral.

Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.

KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, dari penelusuran Tribunnews.com, FS menulis dirinya berasal dari Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Pada 13 Juli 2019, ia pindah ke Surabaya.

Tak banyak informasi yang bisa digali dari akun Facebook FS.

Namun, ia menulis pernah bersekolah di SMIP Kasatriyan Kraton atau yang kini menjadi SMK Kasatriyan Kraton Surakarta.

FS juga mengunggah foto sang suami bersama dua anak perempuannya.

"Di buang sayang," tulis FS dalam caption keluarganya.

Postingan FS tentang keluarganya (FACEBOOK.COM/FS)

Masih dari penelusuran Tribunnews.com, ternyata FS memiliki tiga akun Facebook dengan nama akun yang hampir sama.

Tak hanya itu, warganet pun ikut 'meramaikan' beberapa postingan milik FS.

Hingga berita ini ditulis, sudah 1.000 lebih komentar warganet yang sebagian besar menyayangkan tindakan FS.

Komentar di akun Facebook FS (Tangkap layar Facebook.com)

Sebab, tindakan FS menulis komentar fitnah di Facebook berujung pada dicopotnya jabatan sang suami.

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa juga mencopot seorangperwira dan prajurit TNI AD karena ulah istri mereka di media sosial.

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa usai jenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019). (Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

Pertama adalah Komandan Kodim Kendari, Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (HS) yang dicopot dari jabatannya.

Istri perwira TNI AD tersebut diketahui mengunggah postingan nyinyir terkait peristiwa penusukan terhadap Wiranto.

Selain Dandim Kendari, ada prajurit TNI AD lainnya dicopot dari jabatannya akibat postingan nyinyir istri di media sosial.

Seorang anggota TNI lainnya berpangkat Sersan Dua pun mengalami hal serupa.

“Kepada suami kedua individu ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer."

"Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari."

"Kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan," kata Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

"Sementara untuk Sersan Dua Z juga telah dikeluarkan surat perintah melepas jabatan serta menjalani hukuman disiplin yang sama penahanan ringan 14 hari,” lanjut Andika Perkasa.

Andika mengatakan, proses administrasi pelepasan jabatan keduanya telah ditandatanganinya.

“Besok ini akan dilepas oleh Panglima Kodam Hasanuddin yang meliputi wilayah Sulawesi Tenggaa juga,” imbuh Andika.

Sementara itu, untuk istri pengunggah postingan di media sosial, Andika mengatakan, pihak TNI AD akan mendorongnya ke ranah peradilan umum.

"Karena postingan keduanya telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan telah kami dorong ke ranah peradilan umum," kata Andika.

Lebih lanjut Andika meminta masyarakat memberi informasi kepada pihak berwajib jika menemukan unggahan di media sosial yang berbau menyebar ujaran kebencian dalam peristiwa penyerangan kepada Wiranto.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Rizal Bomantama)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini