News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkopolhukam Wiranto Diserang

Tanggapan Kolonel Hendi Suhendi setelah Jabatannya Dicopot Karena Ulah Sang Istri

Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yulistinus Nono Yulianto memimpin serah terima jabatan Dandim 1417/ Kendari dari Kolonel Kav Hendi Suhendi kepada Kolonel Inf Alamsyah di Aula Sudirman Makorem Kendari.

TRIBUNNEWS.COM - Komandan Kodim 1417/ Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya.

Pencopotan dilakukan melalui serah terima jabatan yang dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Jabatan sebagai Komandan Kodim (Dandim) 1417/Kendari kemudian diserahkan kepada Kolonel Inf Alamsyah.

Seusai acara, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apa pun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.

Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apa pun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi kepada sejumlah wartawan seusai sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.

"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi.

Pencopotan Dandim Kendari itu buntut dari unggahan istrinya di media sosial Facebook.

Sebelumnya, istri Hendi yang berinisial IPDL mengunggah konten negatif terkait penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Wiranto ditusuk menggunakan senjata tajam saat berada di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).

Pencopotan Hendi dari jabatannya diumumkan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa.

Sementara itu, Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.

Ia dikenai hukuman disiplin militer karena melanggar saptamarga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.

"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, konsekuensi harus diterima," kata Yustinus.

Selanjutnya, menurut Yulistinus, mantan Dandim Kendari tersebut akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yaitu penahanan ringan.

Penahanan tehitung mulai hari ini.

Kolonel Hendi akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman militernya.

"Mari kita bijak bermedia sosial," kata Yustinus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicopot dari Jabatan Dandim Kendari, Ini Tanggapan Kolonel Hendi"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini