Tak Mudah, Ini Syarat dan Tahapan untuk Jadi Istri Anggota TNI, Termasuk Tes Keperawanan
TRIBUNNEWS.COM - Kabar dicopotnya Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi gara-gara postingan sang istri, Irma Zulkifli Nasution ramai menjadi perbincangan.
KSAD Jenderal Andhika Perkasa memutuskan mencopot Kolonel Hendi Suhendi sebagai Dandim Kendari karena Irma membuat postingan bernada negatif di media sosial terkait penusukan terhadap Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto.
Serah terima jabatan Dandim dari Kolonel Hendi Suhendi kepada Dandim baru, Kolonel Infanteri Alamsyah dilakukan pada Sabtu (12/10/2019) kemarin.
Baca: Dandim Kendari Dicopot karena Unggahan Istri, Mantan Kapuspen TNI: Itu Bentuk Tanggung Jawab Suami
Sertijab tersebut dipimpin oleh Komandan Korem 143 Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yuliato di Aula Jenderal Sudirman Korem 143 Halu Oleo Kendari.
Irma Zulkifli Nasution yang saat itu menggenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit) terlihat meneteskan air mata.
Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.
Tak hanya, Kolonel Hendi Suhendi, dua anggota TNI lainnya yakni anggota TNI, Sersan Dua Z dan anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS juga dicopot dari jabatannya akibat postingan istri mereka di Medsos.
Baca: Istri Hanya Bisa Menangis, Mantan Dandim Kendari Tetap Tegar : Ikhlas, Saya Prajurit TNI Setia
Sedang menjadi sorotan, istri-istri anggota TNI diketahui tergabung dalam wadah organisasi yang bernama Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).
Organisasi tersebut guna menghidupkan silaturahmi antaristri anggota TNI dan pendampingan terhadap kinerja suami.
TribunStyle.com pada Februari 2017 pernah menurunkan artikel tentang syarat-syarat untuk menjadi istri anggota TNI.
Untuk menjadi istri anggota TNI dan tergabung dalam organisasi istri TNI, rupanya harus memenuhi berbagai persyaratan dan melewati sejumlah tes.
Satu di antaranya adalah test keperawanan.
Berikut syarat dan seleksi yang harus dilalui:
Berikut adalah syarat – syarat pernikahan dengan anggota TNI sebelum menemui pejabat di kesatuan calon suami.
1. Surat permohonan izin nikah, surat ini diurus calon suami sebagai anggota TNI yang ditanda tangani oleh komandan kompi. Surat – surat ini sebanyak sepuluh lembar.
2. Surat kesanggupan calon isteri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.
3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.
4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.
5. Surat keterangan menetap orang tua, orang tua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.
6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan: Surat ditujukkan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dansurat ditujukan untuk Danramil. Hal ini ditujukkn untuk menyelidiki dan mencari tahu apakahan calon istri dan orang tua calon isteri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Keesatuan Republik Indonesia).
7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orangtua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.
8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orangtua yang diketahui aparat desa setempat.
9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.
10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat.
11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.
12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.
13. Akte kelahiran calon suami dan calon istri.
14. Foto copy KTP calon istri dan kedua orang tua calon isteri
15. Pas foto gandeng 6×9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar.
16. Pas foto calon istri 4×6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar.
Menurut pengalaman pribadi reporter TribunStyle.com yang juga merupakan anggota Persit KCK, saat dokumen syarat pernikahan lengkap, baru menghadap ke kesatuan bersama calon suami.
Rangkaian Tes yang Harus Dijalani
Selain melengkapi persyaratan, untuk menjadi istri anggota TNI juga harus melalui sejumlah tes, di antaranya:
1. Pemeriksaan Litsus (Penelitian Khusus)
Pada tahap ini calon istri juga diuji soal pengetahuan di bidang pendidikan dan kewarganegaraan.
Begitu juga soal pandangannya mengenai organisasi terlarang di NKRI, seperti PKI.
2. Pemeriksaan Kesehatan (Rikes)
Pemeriksaan kesehatan atau yang biasanya dilakukan di Rumah Sakit khusus TNI, di sana calon suami dan istri harus melakukan pemeriksaan dari kesehatan jantung, urin, cek darah, rontgen dada, dll.
Menurut pengakuan reporter TribunStyle.com yang tak mau disebutkan namanya, saat test kesehatan inilah ditanya perihal soal keperawanan oleh petugas.
Ada sebagian yang benar-benar diuji, ada juga yang cukup dengan 'modal saling percaya'.
Begini kurang lebih percakapan yang terjadi saat test keperawanan tersebut menurut reporter kami.
'Mbaknya asal mana?'
'Saya Solo, pak, (test kedinasan saat itu di Jakarta)'
'Sudah melakukan hubungan seperti itu dengan calon suami?'
'Saya tidak pernah melakukannya, Bapak.'
'Sudah jujur saja, nanti juga bakal ketahuan saat di test!' desak petugas.
'Ya, monggo, pak. Saya tidak masalah dan tidak takut soal itu, saya berani saja, karena saya benar-benar tidak pernah melakukannya dengan calon suami saya," ujar reporter TribunStyle.com tegas.
Tak lama kemudian, sang petugas mempersilakan ke luar.
Selanjutnya, seperti biasa menjalankan test kesehatan di bagian lainnya.
3. Pembinaan Mental (Bintal)
Pada tahapan ini, calon istri dan suami harus menghadap ke Disbintal TNI untuk mendapat pembinaan sebelum menikah.
Di sini calon suami dan istri dipersilakan menjawab soal kepribadian masing-masing hingga diuji pengetahuan agamanya.
Biasanya petugas juga menyuruh untuk membaca ayat suci Al-quran (bagi yang beragama Islam) untuk ditinjau pengetahuan rohani.
Setelah rangkaian tersebut, petugas akan memberikan 'wejangan' atau nasihat bagi kedua pasangan yang akan menjalani bahtera rumah tangga.
4. Menghadap ke pejabat kesatuan.
Setelah berbagai prosedur lengkap, calon istri dan suami menemui pejabat kesatuan institusi tempat suami bekerja untuk melaporkan syarat administrasi yang telah dilakukan.
5. KUA
Usai syarat lengkap dari kedinasan sang suami, baru bisa mengajukan ke KUA, menikah secara catatan sipil.
(Tribunnews.com/Daryono)