Untuk Kolonel HS dan Serda Z, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan, para anggota TNI tersebut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.
"Proses administrasi (hukuman terhadap HS dan Z) sudah saya tanda tangani. Tetapi besok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," ujar Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019), sebagaimana dikutip Antara.
Dicopot dan ditahan
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua personel TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z. HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.
Khusus HZ, diketahui dicopot dari jabatannya selaku Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi tenggara. Sementara, Sersan Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat.
Menurut Andika, pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sementara itu, Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan.
Penyebabnya, FS, yang merupakan istri Peltu YNS, memposting pesan bernada hujatan di media sosial kepada Menko Polhukam Wiranto.
Dilaporkan ke polisi
Akibat unggahan ketiga istri anggota tersebut, yaitu FS, IPDL, dan LZ, juga dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Selain itu, istri Peltu YNS yaitu FS, dilaporkan ke Polres Sidoarjo.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, unggahan istri Kolonel HS berinisial IPDL, dan Sersan Dua Z berinisial LZ, dinilai tak pantas.
Apalagi, keduanya adalah istri dari seorang prajurit TNI. Selain itu, pihak TNI juga melaporkan para istri prajurit TNI tersebut ke kepolisian terkait pelanggaran UU ITE.
"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika.