TRIBUNNEWSWIKI.COM - Majelis hakim kasus video ancaman pemenggalan kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan terdakwa Ina Yuniarti dari seluruh tuntutan jaksa.
Mendengar vonis tersebut, Ina Yuniarti yang duduk di kursi terdakwa langsung berdiri dan melakukan sujud.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (14/10/2019) telah memutus bebas terdakwa Ina Yuniarti yang videonya sempat viral di media sosial.
Ketua Majelis Hakim Yuzaida memutuskan bahwa Ina tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini disangkakan padanya.
“Dengan ini kami mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 Ayat 4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar hakim Yuzaida saat membacakan vonis.
Baca: Jelang Pelantikan Presiden dan Wapres, Panitia Telah Siapkan Layar Raksasa Nobar hingga Gelar Budaya
Baca: Jokowi Diminta Pertahankan 7 Menteri Ini, Dianggap Kerja Bagus saat Jadi Menteri: Siapa Saja Mereka