News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Wanita Penyebar Viralnya Video 'Penggal Jokowi' Dibebaskan Hakim

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ina Yuniarti, wanita penyebar video viral ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara penyebaran video berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, Ina Yuniarti mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, setelah dinyatakan bebas oleh majelis hakim.

Dia mengaku senang dapat bebas dari jerat hukum. Sebab, dia akan kembali bertemu dengan ketiga orang anaknya.

"Saya kembali ke kehidupan normal. Terutama keluarga yaitu anak saya yang sudah menunggu lama," kata Ina, setelah pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Selama ini, dia tidak dapat bertemu dengan anak-anaknya karena dilakukan upaya penangkapan dan penahanan.

"Mereka hanya bertiga di sana. Dan saya kembali kepada mereka. Alhamdulillah," ujarnya.

Dia mengungkapkan, anak-anaknya tidak ada yang mendampingi. Apalagi, dia mengaku, sudah tidak mempunyai suami karena telah meninggal dunia pada 2011 lalu.

"Tidak ada siapa-siapa. Suami sudah meninggal 2011. Saya membesarkan mereka," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bebas Ina Yuniarti dari dakwaan kasus penyebaran video yang berujung viral berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Baca: Diduga Sebar Hoax & Ujaran Kebencian Soal Wiranto, Hanum Rais, Jerinx, dan Jonru Ginting Dilaporkan

Majelis hakim menilai Ina tidak terbukti menyebarkan video 'penggal Jokowi' saat digelar aksi penyampaian pendapat di depan gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, pada bulan Mei lalu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 27 ayat 4 UU ITE," kata ketua majelis hakim, Tuty Haryati, di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Selain itu, Tuty Haryati juga memerintahkan terdakwa dibebaskan. Yusaida memerintahkan Ina dikeluarkan dari rumah tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," tutur Tuty Haryati.

Untuk diketahui, Ina diproses hukum karena menyebarkan video yang berujung viral berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Materi ujaran kebencian itu berupa pernyataan seorang pria berinisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Joko Widodo.

Atas perbuatan itu, JPU mendakwa Ina Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini