TRIBUNNEWS.COM - Ingat video viral penggal kepala Jokowi?
Penyebar video yang bernama Ina Yuniarti yang memviralkan video penggal kepala Jokowi telah menghadapi sidang.
Ina Yuniarti pun ungkap kesedihan nasibnya yang bahkan tak dijenguk sesama suporter Prabowo-Sandi.
Nasib terkini Ina Yuniarti, penyebar video viral penggal kepala Jokowi, jalani sidang dan tak dijenguk sesama suporter Prabowo-Sandi.
Kasus video viral penggal kepala Jokowi akhirnya kembali menemui lanjutan.
Pelaku yang memviralkan video tersebut, IY alias Ina Yuniarti menjalani sidang pada Kamis 14 Oktober 2019.
Dikabarkan, jaksa meminta hakim menghukum IY dengan tuntutan 3,5 tahun penjara.
Jaksa menilai Ina terbukti melanggar Tindak Pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana di dakwaan dalam dakwaan tunggal. Yakni melanggar Pasal 27 Ayat (4) Jo. Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), belum terungkap nama-nama Hakim Utama dan Hakim Anggota yang akan mengusut perkara ini.
Untungnya, Ina Yuniarti divonis bebas dari kasus tersebut dan mengaku menyesal.