TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang tidak tegas dalam menyikapi desakan masyarakat agar menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang dinilai bermasalah.
Hal itu diungkapkan Anggota PIA Anita Wahid kepada wartawan saat jumpa pers di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
"Ya, itu adalah salah satu hal memang di dalam surat itu (telah dikirim ke Jokowi) kami katakan juga, bahwa kami tak melihat ketegasan beliau (Jokowi) atas apa yang sudah diucapkan sendiri yaitu akan mempertimbangkan keluarkan Perppu," ucap Anita Wahid.
Baca: Sandi: Kuncinya Sosialisasi 4 Pilar
Putri Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini menyebut Jokowi bukan hanya tak bersikap tegas, tapi juga tidak konsisten atau kejelasan dengan apa yang diucapkannya ihwal menyikapi desakan publik ini.
"Bahkan sudah ada omongan sendiri mengenai siapa yang akan ditunjuk untuk mendraf Perppu-nya segala macam. Tapi kan setelah itu kami tak melihat ada langkah konkrit yang lebih jelas atau tanda-tanda yang lebih jelas mengenai akan dikeluarkannya atau tidak," ujar dia.
Lebih lanjut, Anita menduga ada agenda besar dibalik ketidakjelasan sikap Jokowi yang seolah gamang menyikapi desakan masyarakat agar orang nomor 1 se-Indonesia itu segera menebitkan Perppu.
"Apakah memang dibelakang layar tak ada langkah? Atau ada langkah tetapi tak dikemukakan ke publik? Itu yang kita tidak tahu," kata Anita Wahid.
Sementara itu, Kemitraan Ririn Sefsani, menyatakan bahwa pihaknya bersama PIA telah melayangkan surat kepada Jokowi yang isinya desakan agar segera diterbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang dinilai bermasalah.
"PIA bersama jaringan organisasi di Indonesia kemarin setelah mengirkmkan surat ke presiden dan pesannya sudah sangat jelas, presiden terbitkan Perppu KPK. Kita ingin ada terang ditengah kelam. Dan kembali terang itu datang," kata Ririn.