TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus video ancaman pemenggalan kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) boleh bernafas lega.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (14/10/2019) telah memutus bebas Terdakwa bernama Ina Yuniarti yang videonya sempat viral di media sosial.
Baca: Sulli Meninggal Dunia, Sempat Main di Drama Korea Hotel del Luna Bareng IU, Ini Fakta Kematiannya
Ketua Majelis Hakim Yuzaida memutuskan bahwa Ina tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini disangkakan padanya.
“Dengan ini kami mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 Ayat 4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar Yuzaida saat membacakan vonis.
Yuzaida juga memerintahkan agar Ina dibebaskan dari penahanan segera sejak putusan dibacakan.
Selain itu, ia juga meminta jaksa untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat Ina.
“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” lanjut hakim.
Hakim menilai, dalam setiap persidangan tidak ada bukti, bahwa Ina melanggar unsur pemerasan atau ancaman seperti yang tertuang dalam Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti yang selama ini disangkakan padanya.
"Majelis berkesimpulan tidak ada fakta persidangan tedakwa melakukan perbuatan terkait unsur pemerasan atau ancaman yang bersifat materiil," kata hakim.
Dengan vonis ini, Ina akhirnya dibebaskan dari tuntutan enam tahun enam bulan penjara yang sempat menjeratnya.
Mendengar putusan hakim, Ina langsung tersungkur setelah dirinya dinyatakan tidak bersalah.
Adapun sebelumnya, polisi menangkap Ina di rumahnya, Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu siang (15/5/2019) lalu.
Video ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu tersebar di media sosial. Video yang dimaksud berisikan pernyataan dari Hermawan Susanto yang ingin memenggal Jokowi.
Hermawan kini juga berstatus terdakwa.
Dalam video, terlihat Ina memegang ponsel mengarahkan ke wajahnya serta suasana sekitarnya.
Baca: Penggagas dan Penggalang Dana Indonesia di Jepang Antar Bantuan ke Brimob
Di saat itu sosok Hermawan muncul dan Ina langsung menyorotkan kamera ponselnya ke Hermawan.
"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," ucap Hermawan Susanto. (Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Wanita Penyebar Video Viral Ancaman Penggal Jokowi Divonis Bebas
Rekam jejak Terdakwa
Berikut jejak Ina Yuniarti, terdakwa pelaku yang memviralkan video penggal kepala Jokowi, akan divonis besok, Senin 14 Oktober 2019.
Peristiwa viral yakni beredarnya sebuah video penggal kepala Jokowi akhirnya kembali menemui lanjutan.
Pelaku yang memviralkan video tersebut, IY alias Ina Yuniarti, akan menjalani sidang pada esok hari, Kamis 14 Oktober 2019.
Sidang pertama IY akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikabarkan, jaksa meminta hakim menghukum IY dengan tuntutan 3,5 tahun penjara.
Jaksa menilai Ina terbukti melanggar Tindak Pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana di dakwaan dalam dakwaan tunggal. Yakni melanggar Pasal 27 Ayat (4) Jo. Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), belum terungkap nama-nama Hakim Utama dan Hakim Anggota yang akan mengusut perkara ini.
IY alias Ina Yuniarti, perekam video viral yang memperlihatkan HS atau Hermawan Susanto ancam akan penggal kepala Jokowi, sudah ditangkap oleh team unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya.
Ina Yuniarti, perekam video viral yang memperlihatkan HS atau Hermawan Susanto ancam akan penggal kepala Jokowi, ditangkap di rumahnya di Bekasi, Rabu (15/5/2019).
Dari tangan IY, perekam video viral yang memperlihatkan HS atau Hermawan Susanto ancam akan penggal kepala Jokowi, polisi pun mengamankan barang bukti.
Beberapa barang bukti itu, di antaranya adalah beberapa barang yang digunakan IY saat merekam video tersebut di demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat (10/5/2019).
"Beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikutip dari Kompas.com.
Dalam video yang diunggah di akun Youtube Jacklyn Choppers, terlihat Ina Yuniarti saat dibawa ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ina Yuniarti turun dari dalam mobil berwarna hitam.
Seorang perempuan yang mengenakan baju berwarna hitam dan celana jins terlihat berdiri di depan mobil itu.
Ia memegangi Ina Yuniarti yang baru saja turun dalam mobil.
Ina Yuniarti mengenakan jaket berwarna cerah dan celana jins.
Dia juga mengenakan kerudung berwarna hitam.
Bagian wajahnya juga tertutup sebagian oleh kerudung itu.
Di bahu sebelah kirinya, terlihat ada sebuah tas berwarna merah.
Sembari berjalan didampingi perempuan berbaju hitam, Ina Yuniarti hanya tertunduk.
Tak sedikit pun ia berani menatap ke beberapa orang di sekitarnya.
Sementara itu, di belakang Ina Yuniarti, terllihat ada satu orang wanita teman IY yang jadi saksi dalam perekaman video tersebut.
Di Video Viral
Berbeda saat ditangkap polisi, di video viral, Ina Yuniarti justru terlihat bersemangat dan ceria, suaranya cukup terdengar kencang.
Di video itu, Ina Yuniarti tampak mengenakan kerudung berwarna biru, kacamata hitam, dan baju berwarna putih.
Sembari menunjukkan pose dua jari, Ina Yunarti merespons perkataan Hermawan Susanto yang menyebut akan penggal kepala Jokowi.
"Woy yo."
"Woy yo, Insya Allah, Allahu Akbar."
"Ya perubahan ya untuk Indonesia," ujar Ina Yuniarti.
Dalam video, Ina Yuniarti bahkan sempat terlihat seperti sedang tertawa.
Berikut ini kata-kata Hermawan Susanto dalam video itu.
"Dari Poso nih, siap p****** kepalanya Jokowi," ujarnya di hadapan kamera.
"Insyaallah... insyaallah... Allahuakbar," lanjut pemuda berjaket cokelat.
"Siap p****** palanya Jokowi," ujar pemuda berjaket cokelat lagi.
"Jokowi siap, lehernya kita p******!, dari Poso, demi Allah," kata pemuda berjaket cokelat lagi.
"Jokowi," ujarnya di depan kamera.
Pengakuan Ina Yuniarti
Kepada polisi, Ina Yuniarti mengaku, wanita dalam video viral itu adalah dirinya.
Selain itu ia pun mengaku telah menyebarkan video tersebut melalui grup WhatsApp.
"Saat ditangkap, IY mengakui bahwa wanita dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikutip dari Kompas.
Akhirnya, ia pun senasib dengan Hermawan Susanto atau HS akibat video viral ancam penggal Jokowi.
Ia dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal tentang makar.
Ia dijerat Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, Hermawan Susanto pun ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal makar.
Ia dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang pertama IY akhirnya digelar besok, 14 Oktober 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.