TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staff Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo, mengatakan upaya penyampaian pendapat dengan cara menggelar aksi turun ke jalan harus mematuhi aturan.
Dia menegaskan, aparat kepolisian, selaku penegak hukum, dapat melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran aturan.
"Kedaulatan hukum harus juga dihormati. Aturan harus dihormati. Jadi jangan anarkis," kata dia, dalam acara Sarasehan Kebangsaan "Gembira Menyambut Pelantikan Presiden-Wapres Terpilih sebagai bagian dari Pesta Demokrasi", di Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).
Dia menjelaskan semua warga negara dapat menyampaikan pendapat di muka umum. Dia meminta proses penyampaian pendapat dilakukan secara tertib dan aman.
Baca: Pengamat: Menarik, Kalau Fadli Zon Jadi Anak Buah Jokowi di Kabinet
Dia mengingatkan, agar tidak melakukan cara-cara kekerasan dan tidak merusak fasilitas umum.
"(Penyampaian pendapat,-red) dijamin undang-undang. Tetapi, ketika merusak fasilitas umum, membuat ketakutan, membuat kegaduhan maka polisi harus tegas bertindak atas nama supremasi hukum. Jadi demokrasi seharusnya berkorelasi dengan supremasi hukum," tuturnya.
Dia menegaskan, hukum harus ditegakkan terhadap orang yang melakukan pelanggaran. Untuk itu, dia menambahkan, diperlukan aparat penegak hukum terutama kepolisian.
"Kepolisian harus bertindak tegas. Siapa yang merusak fasilitas umum, siapa yang merusak kepentingan umum dan siapa yang menghancurkan itu harus ditindak dalam proses hukum," tambahnya.
Untuk diketahui, Forum Pejuang NKRI menyelenggarakan acara Sarasehan Kebangsaan "Gembira Menyambut Pelantikan Presiden-Wapres Terpilih sebagai bagian dari Pesta Demokrasi.
Adapun, bertindak sebagai narasumber, Akbar Tanjung (Ketua DPR RI 1999-2004), Bang Ucu (Tokoh Betawi), Romo Benny Susetyo (Rohaniawan), dan Apolo Safanpo (Rektor Universitas Cenderawasih).