News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Indramayu

Terjaring OTT KPK, Golkar Ancam Akan Nonaktifkan Bupati Indramayu

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Indramayu, Supendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Bupati Indramayu Supendi dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/10/2019) tengah malam.

Ketua DPD Golkar Indramayu itu terancam dinonaktifkan dari kepengurusan partai berlambang Beringin itu, jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Jika benar dan sudah terbukti yang bersangkutan melakukan tindakan korupsi, sesuai dengan pakta integritas yang ditandatangani setiap Kepala Daerah dari Partai Golkar, yang bersangkutan akan dinonaktifkan dari Pengurus DPD Golkar," tegas Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily, kepada Tribunnews.com, Selasa (15/10/2019).

Baca: Gadis Penjaga Warkop Sembunyikan Narkoba di Bra, Pengakuannya Bikin Hakim Langsung Bereaksi

Supendi ditangkap karena diduga terlibat suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Indramayu.

Meskipun demikian Golkar masih menunggu keterangan resmi KPK mengenai status Supendi pasca-OTT.

"Kita menunggu dulu penjelasan resmi KPK soal status yang bersangkutan, karena saat ini statusnya masih terperiksa," jelas Ace.

Baca: Supendi Kena OTT KPK Setelah 8 Bulan Jadi Bupati Indramayu

Baca: Wabup Indramayu Jamin Pelayanan Publik Tetap Berjalan Meski Sang Bupati Ditangkap KPK

KPK mencokok Bupati Indramayu Supendi dalam OTT pada Senin (14/10/2019) tengah malam. Ia ditangkap karena diduga terlibat suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Indramayu.

Selain Supendi, dalam OTT ini tim penindakan KPK juga mengamankan tujuh orang lainnya.
Mereka terdiri dari ajudan bupati, pegawai, rekanan, dan Kepala Dinas dan beberapa pejabat dinas PU.

Saat ini kedelapan orang tersebut sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum Supendi dan tujuh orang lainnya yang dicokok.

"Nanti hasilnya akan dsmpaikan melalui konferensi pers di KPK. Waktu konpres akan saya sampaikan lagi," kata Febri.

Berdasarkan data dari elhkpn.kpk.go.id yang yang dilihat Tribunnews.com pada Selasa (15/10/2019), Ketua DPD Golkar Indramayu itu melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2019.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Supendi memiliki harta kekayaan mencapai Rp 8,5 miliar. Adapun harta yang dimiliki Supendi terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Supendi tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa 15 tanah dan bangunan yang tersebar di Indramayu, dan Bandung. Total tanah dan bangunan milik Supendi senilai Rp 8.465.000.000.

Untuk harta bergerak, Supendi memiliki tiga jenis mobil, yakni Mitsubishi Pajero Sport dan dua Mitsubishi Dump Truck dengan nilai Rp 1,1 miliar.

Harta bergerak lainnya milik Supendi tercatat senilai Rp 682.000.000. Supendi juga tercatat memiliki kas atau setara kas lainnya senilai Rp 164.775.190.

Namun, Supendi juga tercatat memiliki utang senilai Rp 1.868.101.595. Jadi total harta kekayaan yang dilaporkan Supendi yakni Rp 8.543.673.595.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini