TRIBUNNEWS.COM -- Kejadian tak mengenakan dialami oleh Nenek Arpah.
Di usianya yang sudah menginjak 63 tahun harus kehilangan tempat tinggalnya karena dibohongi oleh tetangga.
Tetangga Nenek Arpah berinisial AKJ (26).
Kasus ini berawal pada tahun 2015 silam.
Nenek Arpah sebelumnya memiliki tanah seluas 299 meter.
Nenek Arpah kemudian menjualnya seluas 196 meter dan menyisakan 103 meter persegi.
Saat itu Nenek Arpah diajak oleh AKJ ke kantor notaris di kawasan Bogor.
Nenek Arpah yang tidak bisa membaca hanya bisa mengikuti apa yang diminta oleh tetangganya.
• Pergerakan Tanah di Sukabumi Rusak Dua Rumah Warga dan Puluhan Lainnya Terancam
• VIDEO: Detik-detik Wiranto Ditusuk Orang Tak Dikenal di Banten, Ucap Istighfar Lalu Jatuh ke Tanah
• Viral Video Dua Keluarga Lakukan Sumpang Pocong Disaksikan Warga, Diduga karena Persoalan Tanah
• MASKI Sarankan Proses Pengukuran Tanah di BPN Diserahkan Pada Pihak Swasta
Saat itu tetangganya menipu Nenek Arpah untuk menandatangani sebuah dokumen.
Ternyata belakangan diketahui dokumen tersebut adalah untuk sertifikat balik nama tanah sisa milik Nenek Arpah seluas 103 meter.