News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Hitungan Jam UU Akan Berlaku, Apakah KPK Tetap Bisa Jalankan Tugasnya?

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan saat menggelar barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2019). KPK menetapkan 7 orang tersangka yakni Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius, dan lima pihak swasta bernama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus serta mengamankan barang bukti berupa uang Rp 336 juta terkait kerjaan proyek pada Dinas PUPR di kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

"Masyarakat termakan opini sehingga kegentingan atau tidak dalam perdebatan UU KPK yang sudah disahkan ini masih mengawang-ngawang," ujarnya.

Perbedaan pendapat melihat suatu kebijakan, kata dia, merupakan suatu hal yang biasa. Dia menyarankan agar masyarakat menggunakan jalur konstitusional yang telah disediakan UU untuk menyikapi polemik UU KPK itu.

"Melakukan judicial review di MK, Legislative review melalui DPR ataupun eksekutif review sebagai alternatif bagi presiden," tambahnya.

Untuk diketahui, Forum Diskusi Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum UKI mengadakan Diskusi Publik yang mengangkat tema "Polemik UU KPK, Judicial Review atau Perppu?".

Acara digelar di Auditorium Gedung William Soeryawidjaja.

Diskusi dihadiri narasumber yaitu Dr. Daniel Yusmic, Akademisi dari Universitas Atmajaya, Sulthan M Yus Direktur Politik Hukum Wain Advisory, Saor Siagian, Pegiat Anti Korupsi, dan Petrus Selestinus, Pengamat Hukum Dan Koordinator TPDI.

Solusi Mantan Ketua MK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengusulkan sejumlah solusi, diantaranya lewat legislatif review, Judicial Review, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Jalan tengah yang paling ringan dan prosedural yakni upaya perubahan lewat mekanisme legislatif review.

Yakni, membiarkan RUU KPK disahkan menjadi Undang-Undang, lalu tak lama kemudian struktur keanggotaan DPR yang baru menyusun agenda dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk dibahas kembali.

Kalau perlu, bisa dijadikan prioritas.

"Bisa. Itu nggak akan menimbulkan keributan, itu proses legislasi biasa dan bisa diprioritaskan pada awal pemerintahan," ujar Mahfud, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019) lalu.

Kalau masyarakat terlanjur kecewa dengan sikap DPR terdahulu dan tidak percaya proses legislatif review, maka publik dapat mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.

Jalur permintaan pembatalan UU KPK lewat JR pun terbagi dua, yaitu uji formal dan uji materi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini