Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kode atau sandi yang digunakan untuk menyamarkan praktik suap dikasus yang melibatkan Bupati Indramayu Supendi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Carsa AS selaku pihak swasta menggunakan sandi 'mangga' sebagai ganti uang suap yang akan diberikan kepada Supendi terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Awalnya, KPK menerima informasi adanya dugaan permintaan uang dari Supendi kepada rekanan terkait beberapa proyek yang dikerjakan oleh rekanan. Carsa AS diduga menghubungi ajudan Supendi dan menyampaikan bahwa uang akan diberikan melalui supir bupati.
Baca: Timnas Indonesia - Teriakan Simon Out hingga Isu Kandidat Pengganti
Baca: Sinopsis Film Sabotage, Aksi Arnold Schwarzenegger Tayang di Bioskop TransTV Pukul 21.00 WIB
Baca: Sulli Disebut Kerap Adukan Komentar Jahat Netizen ke Agensi, tapi Begini Respons SM Entertainment
"CAS (Carsa AS) meminta supir bupati untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan 'mangga yang manis' untuk bupati. CAS juga meminta supir bupati untuk datang dengan motor yang memiliki bagasi di bawah jok untuk menaruh uang," ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Sesampainya di lokasi yang dijanjikan, staf Carsa AS kemudian menaruh uang dalam kresek hitam ke dalam jok motor supir bupati. Supir bupati kemudian mengantarkan uang ke rumah dinas bupati lewat pintu belakang.
"Setelah melakukan pemantauan dan memastikan adanya penyerahan uang dari CAS, swasta kepada SJ (Sudirjo, supir bupati) sebagai perantara yang menerima uang untuk bupati, tim kemudian mengamankan beberapa orang di tempat berbeda," ujar Basaria.
Setelah berhasil mengamankan delapan orang yang dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, empat orang akhirnya ditetakan sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono. Ketiganya dijadikan tersangka penerima suap.
Sementara pemberi suap, Carsa AS jadi pelaku utamanya. Dia kerap memberikan 'upeti' untuk bupati dan juga kepala dinas untuk mendapatkan proyek di Indramayu. Total ada 7 proyek yang digarap perusahaan Carsa AS dengan nilai kontrak mencapai Rp15 miliar.