News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di Balik Kode Gaji Kasus Suap Kepala BPJN XII Balikpapan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas disaksikan Ketua KPK, Agus Rahardjo (kiri) dan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kedua kanan) serta Saut Situmorang (kanan) menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap di Kalimantan Timur, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam. KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Kepala BPJN XII Balikpapan, Refly Tuddy Tangkere, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono, dan Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo sebagai penyuap dengan barang bukti dokumen transaksi senilai Rp 1,5 miliar terkait dugaan suap pada pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019. Tribunnews/Irwan Rismawan

Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan Andi menerima setoran uang dari Hartoyo.

Kata Agus, Andi juga menguasai buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut serta mendaftarkan nomor teleponnya sebagai akun sms banking.

Petugas disaksikan Ketua KPK, Agus Rahardjo (kiri) dan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kedua kanan) serta Saut Situmorang (kanan) menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap di Kalimantan Timur, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam. KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Kepala BPJN XII Balikpapan, Refly Tuddy Tangkere, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono, dan Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo sebagai penyuap dengan barang bukti dokumen transaksi senilai Rp 1,5 miliar terkait dugaan suap pada pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Rekening tersebut dibuka pada 3 Agustus 2019 dan menerima transfer dana pertama kali dari Hartoyo pada 28 Agustus 2019 yaitu sebelum PT HTT diumumkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pada 14 September 2019 dan menandatangani kontrak pada 26 September 2019.

"Rekening tersebut menerima transfer uang dari HTY dengan nilai total Rp 1,59 miliar dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 630 juta. Selain itu, ATS juga beberapa kali menerima pemberian uang tunai dari HTY sebesar total Rp3,25 miliar," ujar Agus.

Baca: Isi Lengkap Surat IOC Terkait Perpindahan Venue Maraton Olimpiade Tokyo Jepang ke Sapporo

Kemudian, kata Agus, uang yang diterima oleh Andi dari Hartoyo salah satunya merupakan sebagai pemberian 'gaji' sebagai PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh PT HTT.

'Gaji' tersebut diberikan kepada Andi sebesar Rp 250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT HTT.

Setiap pengeluaran PT HTT untuk gaji PPK tersebut dicatatkan oleh Rosiani, Staf keuangan PT HTT dalam laporan perusahaan.

Petugas disaksikan Ketua KPK, Agus Rahardjo (kiri) dan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap di Kalimantan Timur, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam. KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Kepala BPJN XII Balikpapan, Refly Tuddy Tangkere, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono, dan Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo sebagai penyuap dengan barang bukti dokumen transaksi senilai Rp 1,5 miliar terkait dugaan suap pada pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sebagai pihak yang diduga penerima, Refly dan Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi Hartoyo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tribun Network/ham)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini