Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan Andi menerima setoran uang dari Hartoyo.
Kata Agus, Andi juga menguasai buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut serta mendaftarkan nomor teleponnya sebagai akun sms banking.
Rekening tersebut dibuka pada 3 Agustus 2019 dan menerima transfer dana pertama kali dari Hartoyo pada 28 Agustus 2019 yaitu sebelum PT HTT diumumkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pada 14 September 2019 dan menandatangani kontrak pada 26 September 2019.
"Rekening tersebut menerima transfer uang dari HTY dengan nilai total Rp 1,59 miliar dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 630 juta. Selain itu, ATS juga beberapa kali menerima pemberian uang tunai dari HTY sebesar total Rp3,25 miliar," ujar Agus.
Baca: Isi Lengkap Surat IOC Terkait Perpindahan Venue Maraton Olimpiade Tokyo Jepang ke Sapporo
Kemudian, kata Agus, uang yang diterima oleh Andi dari Hartoyo salah satunya merupakan sebagai pemberian 'gaji' sebagai PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh PT HTT.
'Gaji' tersebut diberikan kepada Andi sebesar Rp 250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT HTT.
Setiap pengeluaran PT HTT untuk gaji PPK tersebut dicatatkan oleh Rosiani, Staf keuangan PT HTT dalam laporan perusahaan.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Refly dan Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi Hartoyo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tribun Network/ham)