News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Wali Kota Medan

Cerita Lengkap OTT Wali Kota Medan, Diduga Minta Setoran Demi Tutupi Biaya Perjalanan ke Jepang

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari sebagai penyuap terkait dugaan suap perjalanan dinas. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada 6 Februari 2019, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin melantik Isa Anyari menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Medan.

Setelah pelantikan tersebut, Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang pada Dzulmi senilai Rp 20 juta setiap bulan.

Pemberian terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang senilai Rp 50 juta ke Dzulmi.

Sekitar Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerja sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Kunjungan Dzulmi ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Saat kunjungan, Dzulmi juga ditemani istri dan dua anaknya, serta beberapa orang yang tidak memiliki kepentingan dengan kunjungan kerja tersebut.

Bahkan keluarga Dzulmi memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 hari, di luar waktu perjalanan dinas.

Di masa perpanjangan tersebut, keluarga Dzulmi didampingi Syamsul Fitri Siregar, Kepala Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan.

Keikutsertaan keluarga Dzulmi dan perpanjangan waktu tinggal di Jepang membuat pengeluaran perjalanan dinas wali kota tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pengeluaran tersebut tidak bisa dibayarakan dengan dana APBD.

Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari sebagai penyuap terkait dugaan suap perjalanan dinas. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Alhasil pihak tour and travel yang mengurusi perjalanan ke Jepang menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi.

Dana yang harus dibayar Dzulmi untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan ke Jepang mencapai Rp 800 juta.

Minta uang setoran

Untuk menutupi anggaran Rp 800 juta, Dzulmi meminta bantuan Samsul Fitri Siregar, Kepala Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan.

Baca: Keluarga Janda di Sragen Hajatan Nikahkan Anaknya, Tak Ada Tetangga yang Datang Hanya Gara-gara Ini

Syamsul pun membuat daftar kepala dinas di wilayah Pemerintah Kota Medan untuk dimintau kutipan.

Yang masuk daftar bukan hanya kepala dinas yang ikut ke Jepang, kepala dinas yang tidak ikut pun dimintai uang oleh Syamsul.

Nyaris Tabrak Tim KPK

Dalam daftar tersebut, Isa yang baru saja diangkat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan ditarget menyerahkan dana Rp 200 juta.

Padahal Isa tidak ikut dalam perjalanan dinas ke Jepang Untuk mengumpulkan dana tersebut, Syamsul berkoordinsi dengan Aidiel Putra Pratama, yang tercatat sebagai salah satu ajudan Dzulmi.

Petugas menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap Wali Kota Medan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam. KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari sebagai penyuap dengan barang bukti uang Rp 330 juta terkait dugaan suap perjalanan dinas. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Pada 13 Oktober 2019, Isa dan Syamsul berkoordinasi terkait pemberian uang kepada sang wali kota.

Keesokan harinya, tepatnya 14 Oktober 2019, Syamsul meminta agar Isa memberikan uang dengan cara transfer dan menyerahkan secara langsung.

Untuk transfer, Syamsul menggunakan rekening kerabat Aidiel, sang ajudan.

Isa pun mentransfer uang tersebut pada 15 Oktober 2019. Lalu mereka pun berkoordinasi. untuk pengambilan uang.

Petugas disaksikan Ketua KPK, Agus Rahardjo (kiri) dan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (ketiga kiri), Saut Situmorang (kedua kanan), serta Alexander Marwata (kanan) menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap Wali Kota Medan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam. KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari sebagai penyuap dengan barang bukti uang Rp 330 juta terkait dugaan suap perjalanan dinas. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Aidiel yang tahu uang Rp 200 juta telah ditransfer, meminta kerabatnya untuk menyerahkan uang tersebut kepada rekannya sesama ajudan yang bernama Andika.

Oleh Andika, uang tersebut disimpan di ruangan bagian protokoler.

Andika kemudian bertanya tentang kekurangan uang sebesar Rp 50 juta pada Isa.

Oleh Isa, Andika diminta untuk mengambil sendiri uang tersebut.

Mereka tidak pernah menyangka bahwa KPK telah memantau aktivitas mereka.

Di hari yang sama, Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 20.00 WIB, Andika datang ke rumah Isa untuk mengambil uang tersebut.

Usai Andika mengambil uang, mobil penyidik KPK yang memantau menghentikan laju mobil yang dikemudikan Andika.

Namun saat memperkenalkan diri sebagai petugas KPK, Andika bergeming dan tidak mau turun dari mobil.

Suasana kantor Pemerintahan Kota Medan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (16/10/2019). Sejumlah ruangan di gedung tersebut disegel menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus setoran dinas-dinas yang melibatkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot dan pihak swasta dengan barang bukti uang sebanyak Rp200 juta. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) (TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi)

Ia justru memundurkan mobil dam memacunya dengan kecepatan tinggi hingga nyaris menabrak para penyidik KPK.

Malam itu, Andika gagal diamankan. Tim KPK pun segera bergerak ke rumah Isa dan mengamankan kepala dinas tersebut di rumahnya sekitar pukul 21.30 WIB.

Di malam yang sama, tim juga bergerak ke sebuah rumah sakit di Kota Medan untuk menangkap Dzulmi yang sedang melakukan fisioterapi.

Baca: UU Hasil Revisi Berlaku, Bisakah KPK Tetap Jalankan Tugas Pemberantasan Korupsi?

Sekitar pukul 23.00 WIB, Dzulmi ditangkap. Tim juga menangkap Aidiel yang sedang mendamping Dzulmi.

Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, tim KPK ke kantor Wali Kota Medan dan mengamankan uang tunai Rp 200 juta yang disimpan Andika di ruang protokoler.

Terakhir, tim KPK menangkap Syamsul di rumahnya Rabu (16/10/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dzulmi dan Syamsul diduga sebagai penerima suap.

Serta, Isa diduga sebagai pemberi suap. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).

Atas perbuatannya, Dzulmi dan Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Isa disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

SUMBER: KOMPAS.com (Dylan Aprialdo Rachman, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Dewantoro | Editor : Diamanty Meiliana, Bayu Galih, Fabian Januarius Kuwado, Farid Assifa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  Duduk Perkara OTT Wali Kota Medan, demi Tutupi Biaya Perjalanan ke Jepang ...

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini