Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI menagih tiga janji kepada pemerintah Indonesia yang kini sudah terpilih menjadi Anggota Dewan HAM PBB.
Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara mengatakan ketika Indonesia mencalonkan diri menjadi Anggota Dewan HAM PBB, Komnas HAM mengajukan tiga syarat atas dukungan yang diberikannya.
Pertama, adanya perbaikan terhadap kondisi penghormatan, perlindungan, penegakan HAM di Indonesia termasuk soal penyelesaian pelanggaran HAM Berat.
Kedua, perbaikan politik HAM di Indonesia misalnya tentang kewenangan Komnas HAM dan memperbesar anggaran Komnas HAM.
Baca: Kronologi Kecelakaan Maut Ambulans di Jalan Raya Sintang-Pontianak, Dua Pengendara Motor Tewas
Baca: Kisah Haru Anak-anak SD Ambon Timba Ilmu di Tenda Pengungsian
Baca: Rapat Konsultasi DPR Sepakati Jumlah Anggota Setiap Alat Kelengkapan Dewan
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda
Ketiga, Komnas HAM meminta kepada pemerintah untuk ikut aktif dalam penyusunan dan penciptaan kondisi secara internasional sesuai dengan norma dan standard HAM misalnya kasus Rohingya dan lainnya.
"Tentu ketika sudah terpilih, ini saatnya menagih karena kemudian pihak pemerintah juga 'sepakat' dengan cara-cara tersebut. Saya kira ini jadi kesempatan dan momen tepat," kata Beka saat konferensi pers terkait kerusuhan Wamena di Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (18/10/2019).
Menurutnya, terpilihnya Indonesia sebagai Anggota Dewan HAM PBB merupakan saat tepat untuk menyelesaikan persoalan HAM di Indonesia, khususunya Papua, dengan standard HAM.
"Saatnya untuk membuktikan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan soal-soal Papua dengan standrad Hak Asasi Manusia seperti komitmen Indonesia ketika kampanye pemilihan anggota dewan HAM PBB," kata Beka.
Terpilih jadi Anggota Dewan HAM PBB
Indonesia kembali terpilih menjadi anggora Dewan HAM PBB periode 2020-2022, setelah menerima perolehan suara terbanyak dalam pemilihan di Sidang Majelis Umum PBB ke-74 di New York pada Kamis, 17 Oktober 2019.
Indonesia meraih 174 suara dukungan dari 193 negara anggota PBB.
Wakil Tetap Indonesia di PBB Duta Besar Dian Triansyah Djani menuturkan, Indonesia kembali mendapat kepercayaan komunitas internasional untuk menjadi anggota Dewan HAM PBB periode 2020-2022, untuk yang kelima kalinya.
"Indonesia akan kembali memberikan kontribusi nyata dalam pemajuan dan perlindungan HAM di tingkat global." tegas Dian dalam keterangannya, Jumat (18/10/2019).
Baca: Keluarga Janda di Sragen Hajatan Nikahkan Anaknya, Tak Ada Tetangga yang Datang Hanya Gara-gara Ini
Ia menambahkan, terpilihnya Indonesia sebagai anggota juga membuktikan keberhasilan diplomasi yang dibangun Indonesia.
Baca: Ekonom: Memindahkan Ibu Kota Ditambah dengan Penerapan Teknologi Makin Bebani APBN
Selama masa kampanye, Indonesia mengusung tagline "A True Partner for Democracy, Development and Social Justice".
Lanjut Dian, bahwa masyarakat internasional sangat menghargai rekam jejak Indonesia dalam menjalankan demokrasi dan toleransi.
Baca: UU Hasil Revisi Berlaku, Bisakah KPK Tetap Jalankan Tugas Pemberantasan Korupsi?
Indonesia akan memulai masa tugasnya di Dewan HAM mulai 1 Januari 2020, bersama negara-negara Asia Pasifik lainnya yakni Afghanistan, Bahrain, Bangladesh, Fiji, India, Nepal, Pakistan, Filipina, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Marshall Islands.
Negara lainnya yang terpilih dalam pemungutan suara di Sidang Majelis Umum PBB ke-74 ini adalah Libya, Mauritania, Sudan, Namibia, Jepang, Korea Selatan, Irak Marshall Islands, Armenia, Polandia, Brasil, Venezuela, Jerman, Belanda.
Dewan HAM PBB berkedudukan di Jenewa merupakan organ antarpemerintah di PBB yang terdiri atas 47 negara anggota PBB.
Bertanggung jawab untuk memperkuat kemajuan dan pelindungan HAM di seluruh dunia, menangani situasi pelanggaran HAM serta membuat rekomendasi.