News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Pengamat Nilai Revisi UU KPK Itu Juga Ada Baiknya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan mahasiswa dan pelajar menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/9/2019). Dalam aksinya yang berujung ricuh dengan polisi itu, mereka menuntut pemerintah dan DPR untuk membatalkan Revisi Undang-Undang KPK dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Abdurrab Riau, Samariadi menilai, Undang-undang KPK hasil revisi belum sempurna.

Namun, menurutnya, adanya aturan tersebut menjadi bukti keseriusan negara dalam menuntaskan masalah korupsi di negeri ini.

"Jadi kalau ada revisi UU KPK itu menurut saya cukup baik untuk beberapa bagian. Jadi tidak semuanya diubah ya," kata Samariadi kepada wartawan Jumat (18/10/2019).

Samariadi menjelaskan, dalam UU KPK hasil revisi, dibentuk dewan pengawas.

Baca: PDIP Sarankan Jokowi Cek Rekam Jejak Calon Menteri, Jangan Tiba-tiba Mau Nyapres 2024

Ia menilai, kerja KPK juga harus diawasi oleh dewan pengawas.

"Misal lembaga KPK harus diawasi juga dalam menangani kasus korupsi, ya bagus cuma standarnya apa harus jelas juga. Enggak boleh KPK seperti lembaga superbody, hebat sendiri tanpa ada yang mengawasi," ujarnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Presiden Mahasiswa Universitas Riau, Syaprul mengatakan mahasiswa harus terlibat dalam setiap perkembangan dinamika kenegaraan.

Termasuk, mahasiswa harus berpikir kritis terhadap kisruh revisi UU KPK.

Maka, penting bagi mahasiswa untuk ikut serta terlibat dalam keributan KPK ini," kata Syaprul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini