News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Resmi Diundangkan, UU KPK Dibubuhi Nomor 19 Tahun 2019

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karangan bunga ucapan selamat atas terpilihnya Komisioner KPK periode 2019-2023 di depan gedung merah-putih KPK, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan nomor untuk Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

UU KPK, sebagai payung hukum, komisi anti rasuah telah masuk ke lembaga negara dengan nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Saat Pelantikan JK dan Maruf akan Bertukar Tempat Duduk

Hal ini disampaikan oleh Direktur Harmonisasi Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Yunan Hilmy.

"Betul," kata Yunan, saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2019).

UU KPK itu sudah diundangkan di Lembar Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) nomor 6409 yang diundangkan pada 17 Oktober 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini