Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin melakukan peyederhanaan regulasi.
Sebagai eksekutif, Jokowi akan mengusulkan dua Undang-undang (UU) besar, pada periode kedua pemerintahannya.
Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM.
"Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi
beberapa UU, bahkan puluhan UU," Jokowi saat pidato perdananya, setelah dilantik sebagai presiden RI 2019-2024 di Gedung MPR RI, Jakarta, Minggu (20/10/2019).
Dengan begitu, Jokowi tegaskan, puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus.
Baca: Madura United Petik Kemenangan Lawan Semen Padang
Baca: Ini Sosok Sabilul Alif, Ajudan Wakil Presiden Maruf Amin: Polisi Ganteng, Religius dan Penulis Buku
Baca: Jaloor.com Siap Bantu Ekspor Produk UKM Tanpa Masalah dan Tanpa Ribet
Selain itu puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi.
Untuk diketahui mengenai RUU Omnibus Law bukan lah wacaba baru.
Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan RUUU Omnibus Law mengenai perizinan dan perpajakan.
Sebelumnya dibertiakan kajian teknis RUU Omnibus Law tentang perizinan telah rampung.
Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, hasil kajian tersebut telah dikirimkan secara lengkap kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kemarin sudah dibuat surat Kemenko Perekonomian ke Presiden dengan lampiran naskah akademik dan draf substansi rancangan UU. Sudah lengkap semua,” kata Susi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (18/10/2019).
Bahan hasil kajian, naskah akademik, dan draf substansi rancangan UU Omnibus Law tersebut, kata Susi, nantinya tinggal dibahas oleh Jokowi dengan kabinet baru. Selanjutnya, pemerintah tinggal memproses rancangan UU Omnibus Law ke DPR.
Staf Ahli bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dah Keamanan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Elen Setiadi mengonfirmasi ada 71 aturan perundang-undangan yang masuk dalam rancangan UU Omnibus Law Perizinan tersebut.
“Dari 71 aturan itu terbagi ke dalam lima klaster, yaitu klaster perizinan, penataan kewenangan, sanksi, pembinaan dan pengawasan, dan klaster dukungan,” tutur Elen kepada Kontan.co.id, Jumat (18/10).
Elen menyebut, ada sekitar 40 aturan perundang-undangan tercakup dalam klaster perizinan sendiri. Sisanya tersebar ke klaster-klaster lain termasuk peraturan yang mencakup wewenang pemerintah daerah dan administrasi pemerintah seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Jadi nanti tergantung Presiden dan pemerintahan yang baru, dari klaster itu mana saja yang mau dicakup dalam UU Omnibus Law. Tapi yang pasti, bahannya sudah kita siapkan lengkap dengan kajian dan naskah akademik,” ungkap Elen.
Seperti yang diketahui, Omnibus Law merupakan aturan perundangan yang dapat mengamandemen beberapa Undang-Undang (UU) sekaligus.
Pemerintah bakal mengamandemen setidaknya 71 UU yang memiliki pasal dan ketentuan terkait perizinan dan dituangkan ke dalam Omnibus Law tersebut.
Penerbitan Omnibus Law Perizinan ini merupakan upaya untuk menyederhanakan sistem perizinan yang selama ini dianggap menghambat masuknya investasi ke dalam negeri.
Melalui Omnibus Law, pemerintah ke depan ingin mengutamakan standar dan pengawasan serta meminimalisasi peraturan-peraturan yang tumpang tindih dan berbelit.