News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelantikan Jokowi & Maruf Amin

Susunan Acara Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin Hari Ini, Mulai Jam 14.30 WIB

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ir.H.Joko Widodo Presiden Republik Indonesia & K.H.Ma’ruf Amin Wakil Presiden Republik Indonesia

Susunan Acara Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin Hari Ini, Mulai Jam 14.30 WIB

TRIBUNNEWS.COM - Joko Widodo dan Ma'ruf Amin akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 hari ini, Minggu 20 Oktober 2019.

Sekretariat Jenderal MPR telah mempersiapkan rangkaian acara pelantikan ini.

Acara pelantikan dijadwalkan mulai pukul 14.30 WIB dan diperkirakan akan berakhir pada pukul 15.48.

Seperti yang dikutip dari Kompas.com, berikut adalah rangkaian cara pelantikan presiden- wakil presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin:

14.30 WIB

Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya

14.33 WIB

Mengheningkan cipta yang dipimpin oleh Ketua MPR

14.36 WIB

Pembukaan sidang paripurna MPR oleh Ketua MPR serta pembacaan keputusan KPU oleh pimpinan MPR

14.56 WIB

Pengucapan sumpah presiden

Baca: Jelang Pelantikan Presiden-Wakil Presiden, Begini Situasi di kawasan DPR/MPR

14.58 WIB

Pengucapan sumpah wakil presiden

15.00 WIB

Penandatangan berita acara pelantikan presiden-wakil presiden

15.05 WIB

Penyerahan berita acara pelantikan oleh pimpinan MPR
(Menuju tempat duduk: pertukaran tempat duduk wakil presiden)

15.07 WIB

Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR

15.12 WIB

Pidato presiden

15.30 WIB

Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR

15.35 WIB

Pembacaan doa

15.40 WIB

Penutupan sidang paripurna MPR oleh Ketua MPR

Baca: Beda Jumlah Penjagaan, Ini Perbandingan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan 2019

15.45 WIB

Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya

15.48 WIB

Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR

Kompas.com 

Tata Cara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024

Tata cara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 rupanya telah diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Bab XIII Pasal 161, 162, dan 163.

Dalam pasal 161 dijelaskan, pasangan calon yang terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR.

Kemudian, diatur juga bila kedua calon terpilih itu berhalangan tetap sebelum pelantikan di pasal 161 ayat 2 dan 3

"(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden."

"(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden yang terpilih dilantik menjadi Presiden."

Sementara itu, pada pasal 162 dan 163 dijelaskan tata cara pelantikan serta sumpah dan janji yang diucapkan Presiden dan Wakil Presiden.

(1) Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

(4) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Dan, beginilah bunyi sumpah/janji yang akan diucapkan Jokowi-Ma'ruf Amin saat pelantikan, sesuai dengan pasal 163 UU Nomor 42 Tahun 2008.

Sumpah/janji Presiden/Wakil Presiden sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

(Tribunnews.com/Tiara Shelavie, Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini