TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah, mengkonfirmasi penangkapan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Alamsyah pun mengungkapkan alasan penyidik Polda Metro Jaya menangkap Eggi Sudjana yang masih berstatus sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Menurutnya, Eggi Sudjana ditangkap untuk diklarifikasi sebagai saksi atas tersangka yang terjerat kasus perakitan bom.
"Alasan penangkapan itu mau klarifikasi dengan orang yang lagi disidik oleh Polda Metro Jaya, yang merakit bom tetapi saya tidak tahu (identitas tersangka perakit bom)," kata Alamsyah saat dihubungi, Minggu (20/10/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Inikah Daftar Menteri Jokowi 2019 - 2024?Ada 2 Kelahiran Sumut di Kabinet Kerja Jilid 2, Bukan Luhut
Ia mengatakan, tersangka perakit bom itu sering berkomunikasi dengan Eggi Sudjana karena Eggi sering menjadi pasien pijatnya.
Bahkan, tersangka itu pernah menginap di rumah Eggi Sudjana.
"Orang itu (tersangka perakit bom) pernah WhatsApp dan pergi ke rumah Eggi. Dia pernah pijetin (Eggi). Kemungkinan karena sering telepon dengan Eggi, makanya Eggi juga ditangkap semalam," ujar Alamsyah.
Selain mengamankan Eggi Sudjana, polisi turut menggeledah rumah tersangka kasus dugaan makar itu dan menyita ponselnya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra telah membenarkan terkait penangkapak tersebut. Saat ini, Eggi Sudjana tengah diperiksa di Polda Metro Jaya.
Diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait seruan people power.
Baca: Eggi Sudjana Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi
Setelah ditetapkan tersangka, Eggi Sudjana sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei.
Eggi kemudian keluar dari tahanan Polda Metro Jaya pada 24 Juni, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya.
Penjaminnya adalah anggota Komisi 3 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga Eggi.
Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri mengkonfirmasi berita terkait pengamanan Eggi Sudjana oleh jajaran kepolisian.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa.
"Benar saat ini pak Eggi Sudjana dibawa dan diperiksa di Polda Metro," ujar Asep, ketika dikonfirmasi, Minggu (20/10/2019).
Ia juga membenarkan bahwa kediaman Eggi telah digeledah oleh kepolisian.
Namun, mantan Kapolres Bekasi Kota itu tak menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Eggi.
"Polda Metro Jaya (yang menggeledah). Untuk Eggi Sudjana, kita hanya bisa mengatakan benar (telah diamankan)," kata dia.
Sebelumnya pernah ditahan
Pada 24 Juni 2019 lalu, Eggi Sudjana ditangguhkan penahanannya oleh polisi dalam kasus makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membeberkan alasan pihak penyidik mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana.
Pertama, penyidik menilai Eggi Sudjana kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Alasan dikabulkan, pertama kooperatif, setiap diajukan pertanyaan, kooperatif," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Kedua, penyidik meyakini kalau Eggi Sudjana tidak akan menghilangkan barang bukti.
Baca: Momen Ketika Lionel Messi Lepaskan Tendangan Ngawur ke Gawang Qatar
Pertimbangan ini yang membuat penyidik mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka Eggi.
"Kedua, pak Eggi tidak akan menghilangkan barang bukti dna melarikan diri," jelas Argo.
Seperti diketahui, penangguhan penahanan terhadap Eggi dikabulkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Eggi Sudjana ditahan sejak 14 Mei 2019.
Tebar senyum
Raut semringah ditunjukan tersangka dugaan makar, Eggi Sudjana, sesaat sebelum dirinya mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Eggi Sudjana yang masih mengenakan baju tahanan berwarna oranye keluar dari Rutan Polda Metro Jaya sekira pukul 19.15 WIB.
Dirinya tampak mengumbar senyum kepada awak media.
Tidak banyak kata yang terucap dari politikus PAN tersebut.
Baca: PA 212 Akan Gelar Aksi di MK, Sodik Sebut Tak Terkait BPN, Ini Penjelasan Istana dan Sikap MK
Baca: 2 WNI dan 8 WNA Tiongkok Diringkus Polisi Terkait Perdagangan Orang Berkedok Mak Comblang
Baca: Calon Erdogan Kalah Lagi di Pemilu Ulang Wali Kota Istanbul
Baca: Menkominfo Belum Berencana Batasi Akses Medsos Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres Oleh MK
Ia hanya mengucap syukur atas pengabulan penangguhan penahanan terhadap dirinya.
"Alhamdulilah," tutur Eggi lalu tersenyum.
Awak media kemudian menanyakan sejumlah pertanyaan kepada Eggi Sudjana.
Namun, seorang kuasa hukum Eggi Sudjana memintanya untuk tidak menjawab.
Eggi Sudjana lalu naik ke ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ditangkap setelah diperiksa
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan kliennya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Eggi menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.
Eggi Sudjana ditangkap sekira pukul 05.30 WIB.
Penangkapan ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Menurut Pitra, ada kejanggalan dengan surat penangkapan tersebut.
Baca: Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Ditangkap
"Terhadap surat penangkapan ini, sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Menurut Pitra, kliennya ditahan dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.
Saat ini, Eggi Sudjana masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Eggi hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.
"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," bunyi keterangan pesan Eggi Sudjana.
Asal usul kasus Eggi Sudjana
Kasus yang menyeret Eggi Sudjana dalam kasus makar beberapa waktu lalu bermula dari adanya laporan di Bareskrim Polri yang dibuat Supriyanto, Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Jumat (19/4/2019).
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Kemudian Bareskrim Polri melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi Sudjana yang mengajak gerakan 'people power'.
Eggi Sudjana pun sempat dipanggil beberapa kali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.
Eggi Sudjana sempat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2019).
Dalam kesempatan tersebut Eggi Sudjana membantah bahwa seruannya terkait people power terkait dengan makar.
Kemudian pemeriksaan dilanjutkan, Senin (29/4/2019).
Baca: Kasus Makar, Pengacara Eggi Sudjana Minta BPN Jangan Bikin Susah Hingga Kecaman Fadli Zon
Dalam pemeriksaan tersebut Eggi Sudjana menurut kepolisian dicecar dengan 116 pertanyaan.
Namun, karena Eggi harus menjalani pemeriksaan dokter, pemeriksaan penyidik pun dihentikan.
Kemudian pemeriksaan pun direncakan dilanjutkan Jumat (3/5/2019).
Dalam pemeriksaan tersebut, Eggi Sudjana tidak hadir.
Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan Eggi tidak menghadiri pemeriksaan karena merasa telah cukup memberikan keterangan saat pemeriksaan, Senin (29/4/2019).
Selain itu, Pitra mengatakan kliennya juga tidak mau datang karena banyak pertanyaan penyidik yang sifatnya pendapat saat pemeriksaan saat itu.
Baca: Seorang Teknisi Ditangkap Polisi Setelah Bobol 3 ATM dalam Sehari Hingga Raup Puluhan Juta Rupiah
Sementara kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan dari 116 pertanyaan yang rencananya dijadwalkan penyidik, Eggi baru menjawab 26 pertanyaan saat pemeriksaan, Senin (29/4/2019).
"Rencana pertanyaan kan 116, kemarin pemanggilan pertama kita periksa baru 26 yang kita lakukan pertanyaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019).
Hingga akhirnya, Eggi Sudjana, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.
Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.
Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, Senin (13/5/2019).