Namun BW ini ketahuan selingkuh. Jadi PR memutuskan cintanya," kata Syafruddin.
Dari keterangan sementara, pelaku melakukan pemaksaan dengan mencekik leher korban dan mendorong korban masuk ke dalam kamar.
Baca: Dipanggil Jokowi, Ini Profil Nadiem Makarim, Wishnutama dan Tetty Paruntu, Bukan Sosok Sembarangan
Sesuai hasil visum, Syafruddin juga mengatakan bagian kemaluan korban mengalami luka. Sampai saat ini kasus pemerkosaan BW terhadap PR masih dalam proses penyelidikan.
"Kasusnya masih kita kembangkan, apakah ada motif lain, atau hanya karena cintanya sudah tidak diterima lagi," kata Syafruddin.
Baca: Dipanggil Jokowi ke Istana, Tetty Paruntu Pernah Diperiksa KPK dan Saksi di Sidang Tipikor
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu di tempat berbeda, AR (21), tak dapat berkutik saat ditangkap di rumah keluarganya di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, oleh aparat kepolisian dari Polres Palopo, Sabtu (19/10/2019) malam.
Baca: KPK Periksa Ajudan Bupati Muara Enim, Muhammad Riza
AR ditangkap polisi karena merudapaksa seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Palopo berinisial YD (19), di sebuah indekos di Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo pada Selasa (15/10/2019) malam.
Kasat Reserse Kriminal Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, kejadian berawal saat pelaku datang bertamu ke kosan korban dengan berpura-pura sebagai teman, kemudian korban pun membukakan pintu.
Sampai dalam rumah kos, sambung Ardy, pelaku langsung mengambil pisau dan mematikan lampu kemudian mengancam korban.
"Dari hasil keterangan korban bahwa dia dicekik di bagian leher kemudian diancam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cekikan di leher, luka gores pada punggung tangan kanan, dan luka robek pada alat kelamin,” katanya.
Setelah menjalankan aksinya, sambung Ardy, tersangka melarikan diri ke rumah keluarganya di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, dan berhasil dibekuk oleh tim Resmob Polres Palopo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak kekerasan atau dengan mengancam seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara itu, dihadapan penyidik Polres Palopo AR mengakui perbuatannya. Ia mengaku, aksi yang ia lakukan setelah dirinya minum minuman keras (miras).
“Saya lakukan itu setelah minum alkohol jenis Ballo, waktu saya masuk ke rumahnya dia sempat berteriak jadi saya gigit,” ujarnya.
(Sumber: TribunJakarta/TribunBatam/Kompas.com)