News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Impor Ikan, KPK Panggil Direktur Keuangan Perum Perindo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Arief Goentoro.

Penyidik akan memeriksa Arief sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 di Perum Perindo.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa, Direktur PT Navy Arsa Sejahtera)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (22/10/2019).

Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik lembaga antirasuah terhadap Arief Goentoro.

Baca: Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Jepara dan Malang

Baca: Prabowo Merapat ke Menteri Kabinet jokowi, Surya Paloh Siap Oposisi

Baca: Makna Kemeja Putih Calon Menteri Kabinet Jokowi Jilid 2 di Istana Negara, Ternyata Gambarkan Hal Ini

Dalam kasus ini, Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suandi resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang suap dari tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebesar USD30.000 terkait kuota impor ikan.

KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan berjenis Frozen Pacific Mackarel atau ikan salem beku yang diimpor dari China.

Kesepakatan fee itu lantaran perusahaan Mujib telah mendapatkan 250 ton oleh Dirut Perindo Risyanto Suanda untuk melakukan impor ikan.

Padahal, seharusnya yang melakukan kegiatan impor tersebut adalah Perum Perindo.

Sebagai akal-akalan, impor ikan yang ke Indonesia kemudian disimpan di cold storage milik Perum Perindo guna mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.

PT Navy Arsa Sejahtera selaku perusahaan importir ikan juga telah masuk daftar hitam sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan yang melebihi kuota.

Selain impor 250 ton, Risyanto juga menawarkan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton kepada Mujib untuk bulan Oktober 2019 yang kemudian disanggupi Mujib pada suatu pertemuan.

Dalam perkara ini, KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD30.000, SGD30.000, dan SGD50.000.

Atas perbuatannya, Mujib Mustofa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terduga penerima, Risyanto Suanda, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini