TRIBUNPONTIANAK - Aparat kepolisian mengamankan seorang warga Pontianak berinisial SM alias YF (49).
Pengamanan dilakukan di kediaman SM di Pontianak Tenggara, Sabtu (19/10/2019).
Saat ini SM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.
Dir Krimum Polda Kalbar, Kombes Veris Septiansyah mengatakan, penangkapan SM berawal dari informasi masyarakat.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap SM.
Setelah berhasil mengamankan SM, aparat kepolisian lalu melakukan pengecekan.
"Saat dilakukan pengecekan, tim berhasil menemukan 1 bilah pisau beserta sarungnya di dalam jok motor yg dikendarai pelaku," kata Veris.
"Kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan senjata tajam dan senjata api lainnya yang disembunyikan oleh pelaku," jelas Veris.
Adapun barang bukti yang diamankan sejauh ini, ada sejumlah senjata api dan amunisi yang dimiliki tersangka.
Amunisi terdiri dari 10 butir peluru senjata api jenis revolver kaliber 38, 60 butir peluru chis kaliber 22.