Hal tersebut dilakukan untuk melihat apakah terdapat penyumbatan pembuluh darah di area otak.
Penyumbatan tersebut dapat mengakibatkan aliran darah ke otak bisa macet dan dapat menyebabkan saraf tubuh tidak bisa bekerja dengan baik.
Kondisi inilah yang terjadi pada penderita stroke.
Sumbatan tersebut melalui metode DSA kemudian dibersihkan sehingga pembuluh darah kembali bersih dan aliran darah pun normal kembali.
Cara membersihkan sumbatan pembuluh darah pun terdapat berbagai cara.
Mulai dari pemasangan balon di jaringan otak (transcranial LED) yang dilanjutkan dengan terapi.
Selain itu ada juga cara lain yaitu memasukkan cairan Heparin yang bisa memberi pengaruh pada pembuluh darah.
Baca: Ternyata Gol Spektakuler Cristiano Ronaldo Sudah Disiapkan Sejak Awal
Cairan tersebut juga menimbulkan efek anti pembekuan darah di pembuluh darah.
"Ada banyak pasien yang merasa sembuh atau diringankan oleh terapi cuci otak itu," jelas Terawan.
Buktinya, setelah menerapkan metode DSA itu nama DR Terawan dan RSPAD pun melambung.
Pasien berbondong datang, Terawan pun menyediakan dua lantai ruangan di RSPAD khusus untuk menangani pasien stroke.
Nama ruangnya CVV (Cerebro Vascular Center) yang pada bagian ini setiap hari bisa menangani sekitar 35 pasien.
Biayanya antara paling murah Rp 30 juta per pasien, namun ada juga yang menyebut bisa Rp 100 juta perpasien.
Baca: Ternyata Gol Spektakuler Cristiano Ronaldo Sudah Disiapkan Sejak Awal
Terkait pelanggaran kode etik, Terawan dikabarkan suka mengiklan dan memuji diri.
Terawan juga dikabarkan menjanjikan kesembuhan pada pasiennya.
Padahal dalam kode etik kedokteran, seorang dokter tidak boleh mengiklankan, memuji diri, dan menjanjikan kesembuhan kepada pasiennya.
Terawan juga tidak mengindahkan panggilan dari Mahkamah Kehormatan Etik Kedokteran.
Setiap dipanggil untuk hadir dalam sidang, Terawan tidak pernah hadir.
Hal tersebut juga termasuk pelanggaran dalam kode etik kedokteran.
Pernah dipecat IDI
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pernah memberikan sanksi kepada dokter Terawan Agus Putranto berupa pemecatan selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2018-25 Februari 2019.
Keputusan IDI tersebut diambil setelah sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI yang menilai Dokter Terawan melakukan pelanggaran etika kedokteran.
"Bobot pelanggaran Dokter Terawan adalah berat, serious ethical missconduct. Pelanggaran etik serius," kata Prio Sidipratomo, Ketua MKEK IDI dalam surat PB IDI yang ditujukan kepada Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Seluruh Indonesia (PDSRI) tertanggal 23 Maret 2018 yang dikutip Kontan.co.id Senin (2/4/2018).
Terawan merupakan dokter militer yang juga menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto yang juga pernah menerima penghargaan Bintang Mahaputera Naraya.