News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenaikan Cukai Rokok Belum Diberlakukan, Permintaan Tembakau Menurun

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko bersama Dirjen Bea dan Cukai, bertemu Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (KSP)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko menerima perwakilan petani tembakau, sehari setelah pelantikan Kabinet Indonesia Maju, Kamis (24/10/2019).

Saat menerima para petani tembakau, Moeldoko didampingi Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi.

Kepada petani, Moeldoko menyampaikan bahwa kenaikan itu sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019, dan sudah masuk dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kita cari solusi terbaik yang menguntungkan bagi petani,” kata Moeldoko.

Solusi tersebut dengan menekan sebanyak mungkin impor tembakau yang selama ini masih terjadi.

Dengan impor tembakau dikurangi, maka industri akan dipaksa menyerap tembakau lokal.

Cara ini diharapkan bisa memberi dampak positif jangka panjang untuk petani.

Pada kesempatan itu, Dirjen Bea Cukai juga menyampaikan bahwa pemerintah sudah menyiapkan skema Dana Bagi Hasil dari cukai rokok kepada petani tembakau.

Dua persen hasil cukai rokok akan dikembalikan ke petani melalui pemerintah daerah.

“Misalnya untuk petani tembakau di Temanggung saja, nilainya bisa Rp 34 milliar,” kata Heru.

Guna memastikan berbagai skema tersebut, KSP akan segera melakukan rapat koordinasi antar kementrian dan lembaga terkait.

Hasil dari rapat koordinasi itu akan bisa langsung diwujudkan dalam peraturan menteri, sehingga bisa segera dilaksanakan bersamaan dengan naiknya cukai rokok.

Pada awal pertemuan, para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) itu, mengeluhkan rencana pemerintah menaikkan cukai rokok.

Rata-rata kenaikan mencapai 21,56 persen, dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 35 persen.

“Sekarang kenaikan belum berlaku saja, permintaan tembakau sudah turun,” kata Agus Setiawan, Wakil Sekjen APTI kepada Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan, Kamis (24/10/2019), seperti dikutip Tribunnews.com dalam keterangan tertulis KSP.

Dalam pertemuan itu, petani berharap pemerintah mengkaji ulang kenaikan cukai rokok.

Sebab mereka merasakan penyerapan industri rokok terhadap hasil panen mereka mengalami penurunan.

“Pabrik tidak berani ambil banyak, karena mereka takut konsumsi rokok akan turun saat cukai baru berlaku,” kata Agus Pamuji, Ketua Dewan Pimpinan Pusat APTI.

Para petani berharap pemerintah mau menurunkan rencana kenaikan cukai rokok sehingga dampaknya tidak terlalu besar terhadap penghasilan petani. “Silakan tetap naik, tetapi jangan sebesar itu,” lanjut Agus lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini