News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kepulauan Riau

Jaksa KPK Telusuri Aliran Uang Suap Ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pemeriksaan saksi Johanes dan Kock Meng untuk terdakwa Abu Bakar digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (25/10/2019).

Sementara itu, Johanes mengklaim, hanya menerima uang dari Kock Meng, lalu, memberikan uang itu kepada Abu Bakar.

Nantinya, kata dia, Abu Bakar mengurus surat pemberian izin ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.

"Pak Abu bilang orang dinas minta uang. Yang saya tahu, dari pak Abu orang dinas (minta uang,-red)" kata Johanes.

Pada saat dimintai keterangan di persidangan, Abu Bakar menegaskan hanya menjalankan perintah dari Johanes.
Sedangkan, kata dia, permintaan uang datang dari pihak dinas.

"Untuk keterangan saksi Johanes ini, saya menjalankan perintah Johanes. Bukan (ide pribadi,-red). Saya menjalankan perintah. Uang semua dari dia, saya tidak tahu berapa uang," katanya.

Ada pengusaha lain

 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga masih ada pengusaha lain yang terlibat dalam kasus suap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

Nurdin baru saja dijerat KPK dalam kasus suap  izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil Kepri tahun 2018-2019.

"Perda ini masih dalam proses. Itu sebab (tanah) uang diberikan ABK (Abu Bakar, swasta) (seluas) 10,2 hektare, bukan dia saja. Ada lagi (pengusaha) yang lain," sebut Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Basaria menjelaskan, pengusaha yang diduga terlibat ini memiliki kepentingan terkait reklamasi. Katanya, satu-persatu mendatangi Nurdin semata untuk memastikan ketersediaan lokasi atau tempat dalam proyek reklamasi itu.

Baca: Selain Tangkap Gubernur Kepri KPK di Rumah Dinas, KPK Juga Amankan Tas Berisi Uang

"Jadi, tiap orang dengan kepentingan datangi beliau supaya mereka dapat tempat tertentu," jelasnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka dalam dua kasus. Nurdin diduga menerima suap terkait izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayahnya. Tak hanya itu, Nurdin juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono, dan seorang swasta Abu Bakar.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 45 juta dan SGD11.000 dari Abu Bakar melalui Edy.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini