Simak rincian formasi serta daftar kementerian, badan, dan pemerintah daerah yang membuka pendaftaran CPNS 2019.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar instansi pusat meliputi kementerian, badan, lembaga serta pemerintah daerah yang membuka pendaftaran CPNS 2019.
Teka-teki kapan pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, akhirnya terjawab sudah.
Senin (28/10/2019) hari ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen CPNS 2019.
Rencananya, pendaftaran CPNS 2019 dimulai pada Senin, 11 November 2019.
Baca: Proses Pendaftaran CPNS 2019 Segera Dibuka, Simak Kesalahan yang Kerap Dilakukan Calon Peserta
Baca: Penerimaan CPNS 2019 Dipastikan Molor, Ini Penyebabnya
Hal itu tertuang dalam Pengumuman No: B/1069 /M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.
"Rekrutmen kali ini dibuka pada 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah," ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (28/10/2019) sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari situs menpan.go.id.
Berikut daftar instansi pusat dan pemerintah daerah yang membuka pendaftaran CPNS 2019, lengkap dengan jumlah formasi yang dibutuhkan:
INSTANSI PUSAT
PEMERINTAH DAERAH
Berikut jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2019:
Oktober 2019:
Penetapan Formasi
Pengumuman Pendaftaran
November 2019:
Pengumuman pendaftaran
Pembukaan pendaftaran
Desember 2019:
Pengumuman hasil seleksi administrasi
Januari 2020:
Masa Sanggah
Pengumuman Jadwal SKD
Februari 2020:
Pelaksanaan SKD
Maret 2020:
Pengumuman Hasil SKD
Pelaksanaan SKB
April 2020:
Integrasi Nilai SKD dan SKB
Sementara itu, berikut alur pendaftaran CPNS 2019 dalam portal SSCASN:
1. Buka portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id
2. Buat akun SSCN 2019 2019 menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga atau NIK Kepala Keluarga
3. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
4. Lengkapi biodata
5. Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan
6. Lengkapi data, kemudian unggah dokumen
7. Cek resume, cetak kartu pendaftaran
(Tribunnews.com/Sri Juliati)