News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ajukan Data Tambahan, Fahri Hamzah Desak PKS Bayar Rp 30 Miliar

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berbincang dengan awak redaksi Tribunnews di ruang kerjanya di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (28/9/2019). Bulan September ini adalah bulan terakhir Fahri menjabat sebagai anggota DPR. Fahri tidak mencalonkan kembali sebagai anggota DPR pada Pileg 2019 ini. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Fahri Hamzah melalui kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan segera mengeksekusi aset milik pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hal ini berdasarkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Fahri soal pemecatan dari PKS dan menghukum partai politik tersebut membayar Rp 30 Miliar.

"Kami mengajukan permohonan sita eksekusi. Jadi, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bertanggung menjalankan eksekusi bersama jurusita," kata Slamet Hasan, kuasa hukum Fahri Hamzah, saat dihubungi, Rabu (30/10/2019).

Pada Rabu ini, tim kuasa hukum Fahri Hamzah mengajukan tiga daftar aset tambahan milik pimpinan PKS untuk disita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai ganti kerugian Rp 30 Miliar.

Baca: Naik Bus Ke DPP PKS, Surya Paloh Boyong 12 Pengurus DPP NasDem

Diajukannya lagi tiga aset tambahan untuk disita, membuat total ada 11 aset pimpinan PKS yang dimatakan Fahri untuk disita PN Jakarta Selatan. Salah satu aset yang diminta disita adalah gedung DPP PKS di kawasan Jakarta Selatan.

Upaya pengajuan aset tambahan itu ditujukan untuk melengkapi data. Sebelumnya, pihak Fahri Hamzah sudah pernah mengajukan data aset untuk disita pengadilan, tetapi masih ada beberapa data yang belum lengkap sehingga PN Jakarta Selatan belum melakukan sita eksekusi terhadap aset tersebut.

"Tadi, kami mendorong pihak pengadilan untuk segera melaksanakan eksekusi. Sembari, kami melengkapi data-data aset yang kami ajukan sita eksekusi," kata dia.

Aset-aset yang diajukan sita itu milik para tergugat. Para tergugat tersebut, yaitu tergugat I Dewan Pengurus Pusat PKS, Abdul Muiz Saadih, tergugat II, Hidayat Nur Wahidn Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih, serta tergugat III, Dewan Pengurus Pusat PKS, Mohamad Sohibul Iman.

"PKS belum menjalankan putusan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini