News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anies Baswedan Terima 2 Usulan UMP DKI Jakarta 2020, Rp 4,2 Juta & Rp 4,6 Juta, Diumumkan 1 November

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upah Minimum Provinsi

TRIBUNNEWS.COM - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/10/2019) menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 8,51 persen pada 2020.

UMP DKI 2020 akan menjadi Rp 4,2 juta per bulan dari tahun lalu sebesar Rp 3,9 juta.

Menurut Ketua KSPI DKI Jakarta Winarso, buruh tetap menginginkan UMP DKI 2020 sebesar Rp 4,6 juta.

Angka tersebut adalah usulan unsur pekerja yang duduk di Dewan Pengupahan DKI.

"Kami memberikan support kepada dia (Anies) untuk menetapkan UMP 2020 tidak berdasarkan PP 78 karena jelas sikap kami menolak PP 78 karena tidak sesuai dengan kebutuhan buruh," kata Winarso.

Pekan lalu pada Rabu (23/10/2019), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menggelar pengukuhan Dewan Pengupahan Daerah yang bertugas 2019-2021 yang kemudian menggelar sidang Dewan Pengupahan.

Selama ini diakui Anies tidak pernah ada proses pengukuhan dewan pengupahan, karena hanya menerima surat tugas.

"Selama ini tidak pernah dilakukan proses pengukuhan,hanya dapat surat tugas saja," ujarnya dikutip dari Youtube Pemprov DKI.

Penyelenggaraan proses pengukuhan dewan pengupahan daerah tersebut guna memberikan pesan kepada semua yang terlibat, bahwa tugas yang diemban merupakan tugas yang penting.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/10/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Baca: UMP 2020 di 34 Provinsi Naik, Kalimantan Utara Lebih Tinggi dari Kalimantan Barat, Selisih Berapa?

"Sekaligus memberikan pesan kepada semuanya, tugas yg diembankan adalah tugas yang penting sekali," tangkasnya.

Jakarta dikenal sebagai kota yang mempunyai implikasi nasional, Anies mengatakan penentuan upah menjadi faktor yang harus dipertimbangkan dengan baik.

"Menjadi faktor penentuan upah dipertimbangkan dengan baik karena Jakarta mempunyai implikasi nasional," terang Anies.

Terkait Upah Minimum Provinsi (UMP)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andri Yansyah menyampaikan hasil musyawarah bersama Dewan Pengupahan Daerah.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah di Balaikota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018) (TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana)

Hasil dari musyawarah tersebut, yakni:

 Baca: Kemenaker Tetapkan UMP 2020 Naik 8.51 Persen, Ini Gambaran Perkiraan Kenaikan di Tiap Provinsi

1. Usulan pihak asosiasi pengusaha berkisar 4,267 juta

Pihak asosiasi pengusaha menyatakan akan menerima keputusan dari pemerintah.

2. Usulan Serikat Pekerja berkisar 4,6 juta

"Baru saja kita melakukan sidang pengupahan dari Anggota Dewan Pengupahan, kita sudah menyepakati usulan pihak asosiasi. Intinya menerima usulan dari pemerintah, usulan serikat pekerja berkisar 4,6 juta" katanya.

Meski telah menyatakan sepakat, keputusan terkait UMP akan dikaji kembali, dan akan ditetapkan, Jumat (1/11/2019).

Baca: Arti Istilah UMP, UMK dan UMR, Sama-sama Upah Minimum, Lalu Apa Bedanya?

"Dikaji kembali dan ditetapkan  1 November 2019, untuk UMP 2020," jelasnya.

Sidang Dewan Pengupahan Daerah yang digelar, menurut Andri Yansyah bertujuan untuk mengakomodir usulan-usulan dari pihak asosiasi pengusaha yang menyatakan menerima keputusan pemerintah.

Mengacu tak hanya itu, Andri Yansyah menjelaskan telah melakukan survei di 15 titik pasar, dan menyebutkan UMP berkisar di net 3,965 juta.

"Kami mengacu PP 78 Tentang Pengupahan, dan setelah kita melakukan survei 15 titik pasar, berkisar di net 3,965 juta," ujarnya menerangkan.

Anies kembali menambahkan, mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berkisar di angka 3,965 juta, dari usulan pengusaha ikut pada pp 4,267 juta sedangkan serikat pekerja Rp 4,6 juta.

Baca: Anies Baswedan akan Naikkan UMP Jakarta 8,51 Persen, Buruh Bakal Demo Tolak Nominal Kenaikan

"Dengan itu, semua kita akan umumkan dalam waktu dekat," tungkas Anies.

Untuk meringankan beban hidup, pemerintah DKI memberikan subsidi keringan untuk aspek pengeluaran.

Upaya itu terlihat dari diberikannya kartu pekerja.

Ternyata dengan memiliki kartu pekerja, ada banyak keuntungan yang dapat dinikmati pekerja di Jakarta, yakni:

1. Biaya transportasi turun,

2. Bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pangan dengan harga terjangkau.

Bermitra bersama Serikat Pekerja, membangun koperasi yang menjual kebutuhan pokok terjangkau.

Baca: Anggaran Bolpoin Rp 635 M, Anies Baswedan Kesal : Saya Punya 3 Pulpen, Mau Belanja Lagi?

3. Biaya pendidikan untuk anak melalaui Kartu Jakarta Pintar (KJP)

"Di satu sisi meringankan beban hidup dengan memperikan subsidi keringan aspek pengeluaran, dengan memberikan kartu pekerja," Anies menambahkan.

Anies kembali menerangkan, tujuan pembicaraan bersama Dewan Pengupahan Daerah adalah mengenai kesejahteraan, mengingat nantinya biaya hidup akan meningkat.

Dia berharap ada peningkatan taraf hidup melalui UMP yang nantinya disepakati.

Tujuan pembicaran mengenai upah adalah soal kesejahteraan, karena ada biaya hidup yang meningkat, Anies menyampaikan:

Baca: Tak Miliki Biaya, Anak Lumpuh Layu Berhenti Berobat

Ada peningkatan dari pemasukan dri UMP yang bertambah, dan biaya hidup lebih rendah jadi Anies berharap nantinya masyarakat bisa menabung.

Terakhir, Anies menyatakan keputusan ini belum final dan akan memastikan perluasan manfaat dari UMP

"Kita akan pastikan perluasan manfaat," katanya.

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan

Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kenaikan UMP dan UMK di 2020 didasari data dari Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) yang mengatakan inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

“Dengan demikian kenaikan UMP atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri itu, Kamis (17/10/2019).

Berdasarkan Pasal 63 PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, bagi daerah yang upah minimunya pada tahun 2015 masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum tahun 2020.

Terdapat tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papuan Barat, Maluku dan Maluku Utara. (*)

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini