News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana Angkat Bicara Soal Pemindahan Ibu Kota Negara

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana saat ditemui di Kampus Universitas Islam As-Syafi'iyah, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/10/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan, keputusan pemerintah melakukan pemindah ibu kota akan berbahaya jika tidak memiliki landasan hukum.

Pemeritah hingga saat ini belum memiliki dasar hukum yang jelas khusunya Undang-Undang tentang pemindahan ibu kota.

Menurut Denny Indrayana bila belum ada aturan yang jelas akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari khusunya dalam pengunaan anggaran.

Baca: Kebakaran dahsyat landa California, jutaan penduduk tanpa listrik

Baca: Persebaya Kalah Lagi: Rusuh Diwarnai Flare dan Petasan, Bonek Masuk Lapangan

Hal itu disampaikan Denny Indrayana dalam diskusi bertajuk 'Pindah Ibukota, Siapkah Kita?' Di Kampus Universitas Islam Assyafiiyyah, Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/10/2019).

"Tapi yang pasti ini keputusan politik tapi belum punya dasar hukum yang jelas dan itu berbahaya, harus segera dikeluarkan bentuk dasar hukumnya agar kebijakan presiden memindahkan ibu kota sesuai dengan aturan main," ujar Denny Indrayana.

Baca: Penyamarataan Harga Kebutuhan Pokok, Pemprov DKI Hadirkan JakGrosir di Pulau Tidung

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut menyarankan agar undang-undang tentang pemindahan ibu kota dibuat secara menyeluruh.

Di antaranya, terkait format daerah ibu kota baru itu sendiri.

"Nanti bagaimana bentuk format pemindahannya itu juga dipikirkan. Apakah dengan dua kabupaten, enggak mungkin dua kabupaten jadi ibu kota negara. Apakah kabupatennya disatukan jadi satu kabupaten, atau apakah diubah menjadi provinsi, provinsi tersendiri, keluar dari Kalimantan Timur," jelasnya.

Baca: BMKG: Prakiraan Cuaca 33 Kota, Rabu 30 Oktober 2019, Mamuju dan Medan Hujan Seharian

Selain itu, kata Denny Indrayana, ibu kota baru merupakan badan otoritas yang dibawahi langsung presiden seperti Badan Otoritas Batam.

Denny juga mengatakan, hasil kajian yang mendalam sebagai acuan untuk pemindahan ibu kota harus sudah dituangkan dalam undang-undang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini