Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan, keputusan pemerintah melakukan pemindah ibu kota akan berbahaya jika tidak memiliki landasan hukum.
Pemeritah hingga saat ini belum memiliki dasar hukum yang jelas khusunya Undang-Undang tentang pemindahan ibu kota.
Menurut Denny Indrayana bila belum ada aturan yang jelas akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari khusunya dalam pengunaan anggaran.
Baca: Kebakaran dahsyat landa California, jutaan penduduk tanpa listrik
Baca: Persebaya Kalah Lagi: Rusuh Diwarnai Flare dan Petasan, Bonek Masuk Lapangan
Hal itu disampaikan Denny Indrayana dalam diskusi bertajuk 'Pindah Ibukota, Siapkah Kita?' Di Kampus Universitas Islam Assyafiiyyah, Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/10/2019).
"Tapi yang pasti ini keputusan politik tapi belum punya dasar hukum yang jelas dan itu berbahaya, harus segera dikeluarkan bentuk dasar hukumnya agar kebijakan presiden memindahkan ibu kota sesuai dengan aturan main," ujar Denny Indrayana.
Baca: Penyamarataan Harga Kebutuhan Pokok, Pemprov DKI Hadirkan JakGrosir di Pulau Tidung
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut menyarankan agar undang-undang tentang pemindahan ibu kota dibuat secara menyeluruh.
Di antaranya, terkait format daerah ibu kota baru itu sendiri.
"Nanti bagaimana bentuk format pemindahannya itu juga dipikirkan. Apakah dengan dua kabupaten, enggak mungkin dua kabupaten jadi ibu kota negara. Apakah kabupatennya disatukan jadi satu kabupaten, atau apakah diubah menjadi provinsi, provinsi tersendiri, keluar dari Kalimantan Timur," jelasnya.
Baca: BMKG: Prakiraan Cuaca 33 Kota, Rabu 30 Oktober 2019, Mamuju dan Medan Hujan Seharian
Selain itu, kata Denny Indrayana, ibu kota baru merupakan badan otoritas yang dibawahi langsung presiden seperti Badan Otoritas Batam.
Denny juga mengatakan, hasil kajian yang mendalam sebagai acuan untuk pemindahan ibu kota harus sudah dituangkan dalam undang-undang.