News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Naik 100%, Dahulu Jokowi Pernah Janjikan 3 Hal di Bidang Kesehatan, Apa Saja?

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi pidato di sidang tahunan MPR RI.

Selain itu, Jokowi juga menyebut akan ada program dukungan bagi kesehatan dan keselamatan ibu hamil dan melahirkan juga menjadi prioritas.

Jokowi naikkan iuran BPJS

Pembenahan secara total yang dijanjikan Jokowi 2020 ternyata terkeait kenaikkan iuran bpjs hingga 100 persen.

Sebelumnya diberitakan, Jokowi resmi menandatangi kenaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen, Kamis (24/10/2019).

Keputusan tersebut, dituangkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Peserta Mandiri Naik 100 Persen Per Januari 2020, Jadi Berapa?

Terdapat beberapa perubahan dalam Perpres tersebut terkiat penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, yaitu:

1. Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI):

a. Peserta PBI yangditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 42 ribu berlaku 1 Agustus 2019

b. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19 ribu per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus–31 Desember 2019.

2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

Baca: Iuran Naik, Setengah Peserta BPJS Kesehatan Berpotensi Non Aktif

Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

a. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.

b. Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa,dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.

c. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.

Baca: Langkah Menkes Terawan yang Sumbangkan Gaji Pertamanya untuk BPJS Kesehatan Patut Diapresiasi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini