News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Lolos Seleksi CPNS Kemenag 2018, Santi: Jangan Sepelekan Dokumen

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tes SKD berbasis CAT yang digelar selama dua hari sejak Selasa (6/11/2018) di Kantor Badan Kepegawaian Negara diikuti oleh kurang lebih 898 peserta yang dibagi menjadi tiga sesi selama dua hari hingga Rabu (7/11/2018)

Senada dengan Santi, Ainun mengatakan berkas-berkas pendaftaran harus segera dilengkapi apabila sudah mengetahui persyaratannya.

"Jangan sampai ketika sudah mendekati batas waktu pengunggahan dokumen, kita baru cari-cari dokumennya," kata Ainun.

Ainun menambahkan, pelamar harus aktif mencari informasi mengenai persyaratan pendaftaran CPNS di instansi yang akan dilamar.

Ia pun menyebutkan, informasi tahun lalu dapat dijadikan gambaran untuk persiapan.

Tips Lancar Pendaftaran CPNS 2019

Kepada Tribunnews, Ainun dan Santi membagikan tips-tips untuk dapat mendaftar CPNS 2019 dengan lancar.

Berikut tips mendaftar CPNS 2019 dengan lancar:

1. Segera lengkapi berkas-berkas pendaftaran, jangan mendadak.

2. Aktif mencari informasi mengenai berkas administrasi yang diajukan sebagai persyaratan pendaftaran dari instansi yang dilamar.

3. Mencari tahu persyaratan administrasi pada tahun sebelumnya.

4. Meminta izin kepada atasan untuk melengkapi berkas-berkas, apabila diperlukan

Baca: 6 Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan Sebelum Daftar CPNS 2019: Scan KTP & Ijazah Hingga Foto Selfie

Di tahun ini, BKN menginformasikan, pelamar CPNS yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi akan diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari setelah pengumuman.

Mohammad Ridwan, Kepala Biro Humas BKN, dalam Siaran Pers BKN, mengimbau pelamar untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik.

Ia pun mengimbau agar pelamar hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan saja.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi yang diterbitkan instansi.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini