Pemerintah Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan: Besaran Iuran Terbaru hingga Tanggapan Manajemen
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini cukup signifikan yakni di kisaran 100 persen.
Kepastian kenaikan iuran BPJS tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres itu ditandantangani oleh Jokowi pada Kamis, 24 Oktober 2019.
Dalam dokumen Perpres 75 Tahun 2019 yang diakses Tribunnews.com, Selasa (29/10/2019) malam, iuran BPJS bagi Peserta Bukan Penerima Iuran (PBPU) dan atau peserta mandiri naik menjadi Rp 42.000 bagi kelas III dari sebelumnya sebesar Rp 25.500.
Baca: Langkah Menkes Terawan yang Sumbangkan Gaji Pertamanya untuk BPJS Kesehatan Patut Diapresiasi
Adapun untuk kelas II, besaran iuran dinaikkan menjadi sebesar RP 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000.
Kemudian untuk Kelas I naik menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 80.000.
Kenaikan iuran BPJS kelas mandiri itu tertuang dalam pasal 34.
Kenaikan iuran BPJS bagi peserta mandiri itu bakal berlaku mulai 1 Januari 2020.
Sedangkan untuk iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah yang semula sebesar Rp 23.000 dinaikkan menjadi sebesar Rp 42.000.
Kenaikan iuran peserta PBI ini diberlakukan mulai 1 Agustus 2019.
Selengkapnya Perpres 75 Tahun 2019 bisa anda akses di tautan ini: Link
Terpisah, Kepala BPJS Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’aruf membenarkan adanya kenaikan iuran BPJS tersebut.
“PBI Berlaku 1 Agustus 2019 dan untuk yang mandiri akan berlaku pada 1 Januari 2020,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’aruf kembali memastikan kepada Tribunnews.com, Selasa (29/10/2019).
Sementara itu pada pasal 30 Perpres 75 tahun 2019 itu berisi aturan iuran bagi pekerja PPU seperti pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa, dan Pekerja/Pegawai swasta yaitu sebesar lima persen dari gaji per bulan.
Pada pasal 103A, Perpres ini juga mengatur bantuan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp 19.000 per orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
BPJS Kesehatan Sebut Kenaikan Iuran sebagai Anugerah
BPJS Kesehatan mengapresiasi langkah pemerintah menaikan iuran karena membantu jalannya pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, perpres ini menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen memastikan jaminan kesehatan nasional ini tetap berjalan dan diakses masyarakat,” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Annas Ma’aruf, Selasa (29/10/2019).
Kemudian adanya Perpres No. 75 tahun 2019 ini dianggap anugerah bagi BPJS Kesehatan karena bisa menjadi pilihan untuk solusi mengatasi defisit pembiayaan yang mencapai triliunan rupiah.
Seperti yang sebelumnya banyak diberitakan BPJS Kesehatan memang bermasalah terkait masalah keuangan yakni kondisi pengeluaran yang lebih besar dibandingkan pemasukan atau defisit.
Baca: Mengapa Menteri Kesehatan dr Terawan Janjikan Gaji Pertama Buat BPJS? Ternyata Ini Maksudnya
Adapun perkiraanya hingga akhir tahun 2019 defisitnya diperkirakan mencapai Rp 32 triliun.
“Terbitnya Perpres ini menjadi anugerah yang harus disyukuri sehingga solusi pembiayaan program bisa diupayakan teratasi. Ini sangat positif untuk keberlangsungan program yang menyentuh hajat hidup rakyat banyak,” papar Iqbal.
Puan Berharap Perbaikan Kinerja Manajemen BPJS
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pemerintah memperbaikan kinerja manajemen BPJS.
Puan mendorong setiap aspek dalam kinerja manajemen BPJS harus diperbaiki.
Perbaikan kinerja tersebut, ungkap Puan, sejalan dengan hasil kesimpulan rapat terakhir yang dilakukan antara BPJS Kesehatan, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan Kementerian Keuangan dengan Komisi IX DPR RI pada periode 2014-2019.
“Rapat konsultasi saat itu antara Kemenkeu, perwakilan Kemenko PMK dan BPJS Kesehatan dengan Komisi IX periode yang lalu ada beberapa kesimpulan yang menyatakan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan perbaikan kinerja manajemen BPJS harus diperbaiki,” ujar Puan, saat ditemui Parlementaria di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Namun demikian, legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah V ini menyatakan akan menanyakan perihal kepastian kenaikan iuran BPJS itu kepada Pemerintah.
Puan menjelaskan kepastian itu baru akan dapat dilakukan jika Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI sudah terbentuk.
“Kalau sudah terbentuk Komisi dan AKD, saya akan mendengarkan lagi masukan itu sudah sampai mana. Sampai hari ini, rencana tersebut baru akan dilakukan nanti pada 1 Januari (2020),” pungkas eks-Menko PMK itu.
Gaji Pertama Terawan Disumbangkan untuk BPJS
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, akan menyerahkan gaji pertamanya sebagai menteri kepada BPJS Kesehatan.
Apa alasan Terawan? Mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto ini mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengatasi defisit program jaminan kesehatan nasional.
Terawan juga mengajak para pegawai Kementerian Kesehatan agar mengikuti aksinya secara suka rela sebagai gerakan moral mengatasi defisit BPJS Kesehatan.
“Kalau pribadi saya, saya akan serahkan gaji pertama sebagai menteri dan tunkin (tunjangan kinerja) saya. Pak Sekjen juga menyetujuinya mungkin nanti akan diikuti secara masif oleh karyawan di Kementerian Kesehatan dengan kerelaannya, terserah mereka," kata Terawan.
"Untuk memberikannya kepada BPJS dan silakan BPJS yang mengaturnya supaya tidak ada persoalan kesalahan dalam peraturan dan ketentuan,” kata dia.
Selanjutnya, Terawan menyebutkan, ia akan membentuk tim kecil untuk mengatasi defisit program jaminan kesehatan nasional Kartu Indonesia Sehat yang mencapai Rp 10,44 triliun.
Berapa gaji Menteri Kesehatan?
Kepada wartawan, Terawan mengaku belum mengetahui berapa gaji seorang Menteri Kesehatan.
“Gaji saya sampai sekarang tidak tahu. Karena itu daripada saya tidak tahu, lebih baik tidak tahu saja. Gaji pertama itu buat seseorang adalah gaji yang seharusnya diserahkan kepada Yang Maha Kuasa,” kata dia.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, jika menilik Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.
Menteri juga akan diberikan tunjangan oleh negara yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Baca: Dirut BPJS Beri Selamat ke Dokter Terawan via WhatsApp
Menilik Pasal 2e dari Keppres tersebut, disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan.
Jadi, jika diotal, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sekitar Rp 18,64 juta per bulan.
Kabid Media Massa dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni mengatakan, gaji pertama yang akan diberikan Menkes kemungkinan akan masuk sebagai donasi sukarela.
“Mungkin masuk donasi sukarela ke deposit BPJS untuk masyarakat,” ujar Busroni seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompascom
Sementara, terkait imbauan gerakan moral yang diserukan Terawan, Busroni mengatakan, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
“Ya ini awal dari ajakan gerakan moral Pak Menteri, utamanya dan awalnya kepada Direksi BPJS untuk selanjutnya. Tentu harus dikonkretkan, namun perlu dibahas bersama supaya bisa jalan dan aman atau legal,” kata Busroni.
(Tribunnews.com/Daryono/Apfia Tioconny Billy) (Kompas.com)