TRIBUNNEWS.COM - Sebelum mendaftar CPNS 019, ketahui syarat dan dokumen yang diperlukan.
Pendaftaran direncanakan akan dimulai pada 11 November 2019, secara online melalui situs SSCASN BKN di https://sscasn. bkn.go.id/.
Berdasarkan pengumuman dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah, penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil akan segera dibuka.
Tahun ini, pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilakukan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Baca: Persiapan CPNS 2019, Begini Tips dan Trik Memilih Instansi dan Formasi Jabatan
Tes ini rencananya dimulai pada bulan Februari 2020 dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada bulan Maret 2020.
Dalam pengumuman yang telah disampaikan, keterangan lebih lanjut terkait persyaratan dan lainnya akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan instansi masing-masing.
Syarat Pelamar Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Baca: Daftar Formasi CPNS 2019 untuk Masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi
Sementara, untuk persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Pengecualian batas usia diberlakukan untuk jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun.
Jabatan tertentu yang dimaksud adalah yang ditetapkan oleh Presiden.
Seleksi pengadaan PNS terdiri atas tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.
Sebelumnya, BKN telah meminta calon peserta yang berminat melamar sebagai CPNS 2019 untuk mempersiapkan dokumen-dokumen seperti scan KTP, kartu keluarga, foto diri, ijazah, dan transkrip nilai.
Hal ini pun disampaikan kembali oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan.
Melansir dari Kompas.com (28/10/2019), Ridwan menjelaskan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh peserta, yaitu scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah, transkrip nilai asli, dan beberapa dokumen pendukung lain yang disyaratkan oleh instansi.
Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diunggah melalui portal SSCASN.
Dalam masa pengumuman ini, instansi yang membuka formasi CPNS 2019 dapat melakukan pengumuman resmi di situs web dan media sosial masing-masing.
Ketika pendaftaran daring (online) dibuka, masyarakat dapat terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang ada dalam portal SSCASN, misalnya melalui kanal Frequently Asked Question (FAQ) ataupun helpdesk.
Menurut Ridwan, mulai 11 November, juga akan dibuka layanan helpdesk luring (offline) oleh BKN di Kantor Pusat BKN, Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur dan Kantor Regional BKN.
Pemerintah akan membuka 197.111 formasi yang terdiri dari instansi pusat sebanyak 37.854 formasi pada 68 kementerian/lembaga dan instansi daerah 159.257 formasi pada 462 pemerintah daerah.
Pada rekrutmen kali ini, pemerintah tidak membuka formasi tenaga administrasi.
Adapun formasi CPNS yang dibuka terbagi atas dua jenis, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat.
Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.
Baca: Syarat Pendaftaran CPNS, Dibuka 11 November 2019, beserta Formasi CPNS di Instansi Pemerintah Pusat
(Sumber: Kompas.com/ Mela Arnani )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran CPNS 2019 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan".