Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, membiayai istri dan saudaranya untuk berpartisipasi di pemilihan kepala daerah (pilkada).
Uang itu diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Dia mendapatkan sejumlah proyek dengan cara melawan hukum setelah memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan Gubernur Banten pada saat itu, Ratu Atut dan Walikota/Bupati di wilayah Banten.
Baca: Diperiksa KPK 4 Jam Soal Suap Impor Ikan, Dirjen Kemendag Bungkam
"Pada bulan November 2010 membiayai untuk keperluan Pemilukada Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany (istri Wawan,-red) Tahun 2010 – 2011 diantaranya Rp. 2,9 Miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Selain itu, Wawan turut membiayai Ratu Atut Chosiyah dalam pemilihan Gubernur Banten Tahun 2011 di antaranya sejumlah Rp3,828,532,762,00.
Dan, membiayai pilkada untuk daerah Kabupaten Serang untuk Ratu Tatu Chasanah sebesar Rp 4.540.108.000,00.
Baca: Sering Main ke Tempat yang Jauh, Siswa SD Asal Palembang Ini Ditemukan di Lampung
"Membiayai pilkada untuk daerah Kabupaten Serang yang pada saat itu salah satu calon yang ikut pemilukada tersebut adalah Ratu Tatu Chasanah yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Serang yang merupakan kakak dari terdakwa Rp4.540.108.000,00," tambahnya.