News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

Cara Turun Kelas BPJS Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN, Simak Syarat-Syaratnya

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Turun Kelas BPJS Secara Online Melalui Aplikasi Mobile JKN, Lengkap dengan Syarat-Syaratnya

Peserta mandiri dapat turun kelas BPJS apabila telah menjadi peserta minimal selama 1 tahun pada kelas iuran tersebut.

Baca: Cara Turun Kelas Perawatan Ketika Iuran BPJS Naik Mulai 1 Januari 2020

Syarat Turun Kelas Iuran Peserta PBJS Kesehatan Mandiri

Berikut syarat turun kelas iuran peserta PBJS Kesehatan mandiri sebagaimana Tribunnews.com kutip dari E-book Panduan Layanan JKN KIS Tahun 2018.

1. Syarat perubahan kelas Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU/BP):

Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Baca: Pemerintah Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan: Besaran Iuran Terbaru hingga Tanggapan Manajemen

2. Kanal layanan perubahan kelas rawat:

Aplikasi Mobile JKN

Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Mall Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor.

(Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini