TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama politisi PDI Perjuangan, Rano Karno, disebut dalam surat dakwaan untuk Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyebut Rano Karno menerima uang Rp 700 juta. Pada saat menerima uang itu, pria yang akrab dipanggil Bang Doel itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten.
"(Tubagus Chaeri Wardana,-red) mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD dan APBD-P TA 2012," kata Budi Nugraha, selaku JPU pada KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Pada kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di RS Rujukan Banten, jaksa mendakwa Wawan mengatur proses pengusulan anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Dia mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran tersebut. Atas perbuatan itu, jaksa menyatakan Wawan telah merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar.
Wawan disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 50 Miliar dan turut memperkaya 15 orang lainnya. Mereka diantaranya, yaitu Ratu Atut sebanyak Rp3,8 miliar, mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp700 juta, pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, Rp 23 miliar dan pihak lainnya.
"Selanjutnya antara bulan Juni 2012 sampai Agustus 2013, sesuai arahan terdakwa, bagian Yuni tersebut juga dipergunakan untuk kepada beberapa pihak lain, Djadja Buddy Suhardja, Ajat Sudrajat, Ahmad Putra, Rano Karno, Jana Sunawati, Yogi Adi Prabowo, Tatan Supardi, Abdul Rohman, Ferga Andriyana, Eki Jaki Nuriman, Suherman, Aris Budiman, Sobran Yulindra, dan para pejabat dinas kesehatan serta tim survei mendapatkan fasilitas berlibur ke Beijing, China, yang seluruhnya Rp 1,6 miliar," ungkapnya.