Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama mantan Gubernur Banten, Rano Karno disebut-sebut menerima aliran dana sebanyak Rp700 juta dari kasus korupsi pengadaan alat kedokteran (alkes) di Provinsi Banten.
Nama Bang Doel, panggilannya di sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu muncul dalam dakwaan Komisaris Utama PT Balisific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang dibacakan Kamis (31/10/2019) ini.
Baca: Ini Wajah Baru STNK Elektronik, Sebentar Lagi akan Diluncurkan
"Ini perkara lama yang sudah berulang-ulang saya terangkan kepada publik dan teman-teman di KPK," bantah Rano Karno soal uang Rp700 juta yang diterimanya kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).
Selain Rano Karno, dalam dakwaan, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga diduga turut diperkaya lewat kasus korupsi tersebut. Jaksa KPK menyebut Atut mendapat uang Rp3,8 miliar.
Pengadaan alat kedokteran di RS Rujukan Banten dilakukan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta APBD-Perubahan Provinsi Banten tahun 2012.
KPK mendakwa Wawan bersama Atut yang merupakan kakak kandungnya telah mengatur pengusulan anggaran dan mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran dalam proyek tersebut.
Menurut KPK, sejak diangkat menjadi pelaksana tugas Gubernur Banten pada 2005 dan kemudian menjadi gubernur untuk periode 2007-2012 dan 2012-2017, Atut selalu meminta komitmen kepada para pejabat untuk loyal kepadanya dan Wawan.
Kepada Kepala Dinas Kesehatan Banten ketika itu, Djaja Buddy Suhardja misalnya, meminta Atut agar setiap pengusulan anggaran dan pengadaan selalu dikoordinasikan dengan Wawan.
Koordinasi dilakukan untuk mengatur proses pengusulan anggaran hingga menentukan perusahaan yang akan menang dalam tender proyek pengadaan.
Rano pun kembali membantah bahwasanya pernyataan Kadinkes Djaja Buddy Suhardja tidak pernah ada.
"Pernyataan saya masih serupa, lalu lintas uang seperti yang disampaikan saksi Kadinkes ketika itu, Saudara Djaja, tak pernah ada," ujar Rano.
"Pada masa itu, nyaris tak ada kepala dinas maupun jajaran birokrasi lainnya yang memiliki keberanian untuk dekat dengan saya sebagai wakil gubernur, ketika itu," imbuh dia.
Rano Karno pun menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan.
"Selebihnya, saya serahkan dan percayakan sepenuhnya proses hukum kepada KPK," katanya.
Dalam pengadaan alkes 2012, Atut dan Wawan disebut telah menaikkan anggaran dari Rp51 miliar menjadi Rp100 miliar tanpa alasan yang jelas.
Setelah itu, Wawan juga melakukan sejumlah pertemuan untuk mengatur pemenang proyek hingga penentuan harga alkes.
Menurut KPK, akibat perbuatan itu negara rugi Rp79,7 miliar. KPK menyatakan Wawan diperkaya sebanyak Rp50 miliar dalam proyek itu.
Sementara, sebagian uang sisanya mengalir ke 15 pihak lainnya, termasuk Atut dan Rano Karno.
Atut menerima uang tersebut di Hotel Crowne Plaza, Jakarta secara bertahap melalui perantara pada Oktober-Desember 2012.
Sementara Rano Karno disebut menerima uang Rp700 juta bersama orang lainnya pada periode Juni 2012-Agustus 2013.
Baca: Sepak Terjang Idham Azis, Kapolri Baru Pengganti Tito Karnavian: Sukses Tangkap Tommy Soeharto
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Atut 5,5 tahun penjara karena terbukti menerima uang tersebut.
Rano Karno sendiri, dalam sejumlah kesempatan membantah menerima uang dari Wawan, termasuk hari ini.