Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019). Surat dakwaan itu terdiri dari 366 halaman.
Berdasarkan pemantauan, terdapat tumpukan berkas perkara di meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Ada tiga berkas perkara Wawan yaitu korupsi Alkes Banten, Tangsel dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Saudara mengerti kenapa dihadapkan (ke persidangan,-red)? tanya Ni Made Sudani, ketua majelis hakim kepada Wawan, di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Wawan mengaku mengerti alasan dia dihadirkan ke persidangan. Dia sudah menerima surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK melalui tim penasihat hukum.
"Mengerti. Sudah menerima (surat dakwaan,-red)" jawab Wawan.
Baca: Sambangi KPK, Menkes Nila Moeloek Sebut Pengadaan Obat dan Alkes Membaik
Sementara itu, JPU pada KPK, Budi Nugraha mengatakan hanya membacakan poin-poin pada surat dakwaan tersebut.
"Untuk beberapa dakwaan kurang lebih sama, tidak dibacakan uraian. Dibaca pasalnya saja. Jumlah 366 halaman," tuturnya.
Perkara yang disidangkan terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan TPPU dari tahun 2006 hingga 2013.
KPK menduga Wawan melalui perusahaan miliknya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Banten.
Total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp6 triliun yang dihasilkan dengan cara-cara yang melawan hukum, dengan memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan pejabat Gubernur Banten saat itu, Ratu Atut Chosiyah dan Bupati/ Wali Kota di Provinsi Banten.
Untuk diketahui, kasus TPPU tersebut pengembangan dari kasus suap yang dilakukan Wawan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar perihal pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten. Atas perbuatan itu, Wawan menjalani vonis 5 tahun penjara.
Di kasus pencucian uang, Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.