TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, serta rencana aksi nasional dengan target mengurangi sampah plastik di laut hingga 70 persen pada 2025.
Bukan tanpa alasan pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut. Pasalnya, sampah yang berada di laut lepas dapat berdampak negatif pada sektor pariwisata, kerusakan lingkungan dan ekosistem laut, serta menimbulkan masalah kesehatan bagi manusia. Apalagi, berdasarkan kajian World Bank, sebanyak 80 persen sampah laut berasal dari aktivitas daratan yang mengalir ke laut lewat aliran sungai.
Fakta lain, 45-70 persen sampah laut didominasi oleh sampah berbahan plastik. Nyaris 8 juta ton sampah plastik sudah mencemari lautan global. Padahal, plastik jadi salah satu bahan yang butuh waktu ratusan tahun untuk terurai.
"Beberapa langkah aksi yang sudah menunjukkan dampaknya saat ini mencakup perbaikan kondisi Sungai Citarum yang notabene paling kotor di Indonesia dan masuk dalam jajaran sungai terkotor di dunia," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang disampaikan Plt Sesmenko Maritim Agung Kuswandono, di acara Inovation on Waste Management Riverplastic Interception, Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Selain itu, Kemenko Maritim lewat gerakan Citarum Harum, sedang berupaya menerapkan teknologi plastic road alias menambahkan bahan plastik ke dalam campuran aspal jalan. Hal ini diklaim bisa meningkatkan kualitas aspal.
Dalam keterangannya, Luhut juga menjelaskan turut memasukan aspek pengolahan sampah dan pemeliharaan lingkungan dalam kurikulum sekolah.
"Ini diharapkan akan membawa dampak signifikan di kalangan pelajar dan generasi muda Indonesia," ucap dia.
Baca: Fakta dan Mitos Aneh tentang Pisces yang Harus Kamu Tahu, Zodiak dengan Hubungan Emosional Terbaik!
Baca: Prabowo Tetap Ambil Gaji, Inilah Daftar Harta Kekayaan Menteri Pertahanan, 38 Kali Lipat dari Jokowi
Baca: Mengenal Balap Mobil Rally, Pacu Mobil dengan Kecepatan Tinggi di Jalan Sempit hingga Tengah Hutan