- PPU Penyelenggara Negara
Bagi peserta PPU Penyelenggara Negara perubahan kelas rawat mengikuti perubahan golongan/kepangkatan penyelenggara negara.
Perubahan kelas rawat PPU dengan syarat SK Golongan/Pangkat terakhir.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Menkes Terawan Siap Perbaiki Agar Defisit Tidak Terulang
- PPU Non Penyelenggara Negara
Bagi peserta PPU Non Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti besaran gaji atau upah bulanan.
Pengusulnya dilakukan oleh PIC Badan Usaha berdasarkan besaran gaji terakhir.
Bagi peserta PPU Non Penyelenggara Negara yang melakukan perubahan gaji atau upah pada bulan berjalan, maka kelas perawatannya barulah berlaku pada bulan berikutnya.
Dikutip dari Kompas.com, bagi peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan baru berlaku pada bulan selanjutnya.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Menkes Terawan Siap Perbaiki Agar Defisit Tidak Terulang
Ada lima kanal layanan yang bisa digunakan untuk peserta BPJS Mandiri yang ingin mengubah kelas rawatnya.
1. Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN ini akan membantu peserta dalam mengubah kelas perawatan.
Peserta tinggal membuka Aplikasi Mobile JKN kemudian klik menu ubah data peserta.
Setelah itu, baru masukkan data perubahan.
2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400