TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto membantah kabar dirinya tidak mengambil gaji selama menjabat di Kabinet Indonesia Maju.
"Saya tidak tahu darimana itu (kabar tak ambil gaji). Pokoknya, masa kita tidak terima gaji, kita akan terima gaji dan itu kita pake untuk keperluan yang sebaik-baiknya," tutur Prabowo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Selain menerima gaji sebagai Menhan, Prabowo pun mengaku akan menggunakan seluruh fasilitas yang diberikan negara untuk keperluan tugasnya, seperti mobil dan rumah dinas.
"Ya digunakanlah, kapan kita gunakan untuk apa, kan ada itu (aturannya). Undang-undang mengatakan kita terima (gaji dan fasilitas lainnya)," paparnya.
Baca: Jokowi Ingatkan Aparat Hukum Jangan Sampai Dibajak Mafia
Diberitakan, Prabowo Subianto memilih tidak memakai fasilitas negara, yakni mobil dinas, dalam kegiatan sehari-harinya sebagai Menteri Pertahanan.
Selain itu, Prabowo juga tak akan mengambil gajinya sebagai Menteri Pertahanan.
Hal itu disampaikan Dahnil Anzar Simanjuntak, yang merupakan juru bicara pribadi Prabowo Subianto.
Dahnil memberikan penjelasan itu di Twitter, terkhusus untuk wartawan.
"Saya ingin mengkonfirmasikan kepada sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dengan informasi yang menyatakan Pak Prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai Menteri di Kemhan RI adalah benar," kata Dahnil dalam cuitannya di Twitter, Rabu (30/10/2019).
Ia mengungkapkan, alasan Prabowo tak mengambil gaji sebagai Menhan RI? Menurut Dahnil, itu semata-mata karena komitmen Prabowo mengabdi kepada negara.
Baca: Kesalahan Input APBD DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat: Publik Nggak Usah Nyinyir
"Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan negara," kata Dahnil.
Sebagai informasi, seseorang yang menjabat posisi Menteri berhak menerima gaji pokok dan tunjangan.
Hal ini sesuai dengan aturan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001, tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Disebutkan, gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan. Seorang Menteri juga mendapat tunjangan Rp13.608.000 per bulan. Bila ditotal, penghasilan seorang Menteri per bulannya sebesar Rp18.648.000.
Baca: Soal Kenaikan Iuran BPJS, Menkes Terawan: Kenaikan Berbanding Lurus dengan Kualitas Layanan
Tetapi, jumlah di atas masih belum termasuk dana operasional, tunjangan kinerja, protokoler, dan dana taktis yang jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp150 juta.