TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi menyinggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam rapat terbatas (Ratas) dengan topik Penyampaian Program dan Kegiatan di Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Kantor Presiden, Kamis (31/10/2019).
Ini karena banyak pihak menyoroti iuran BPJS Kesehatan yang naik mulai 1 Januari 2020. Dimana Jokowi telah sepakat menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Jangan sampai misalnya urusan yang berkaitan dengan kenaikan tarif BPJS, kalau tidak clear, tidak jelas, maka masyarakat membacanya kita ingin memberatkan beban yang lebih banyak kepada rakyat," ujar Jokowi di Kantor Presiden Jakarta.
Baca: MenPan-RB Tidak Berencana Buat Aturan Larangan Cadar untuk ASN
Mantan Wali Kota Solo ini mengingatkan para menteri agar hati-hati menjelaskan pada masyarakat soal keputusan pemerintah menaikkan iuran.
Pasalnya, di tahun 2019, pemerintah telah menggratiskan 96 juta warga yang berobat di Rumah Sakit di daerah, sehingga anggaran total yang disubsidi mencapai Rp 41 triliun.
"Rakyat harus mengerti ini. Tahun 2020 subsidi yang kita berikan ke BPJS Rp 48,8 triliun. Ini angka besar sekali. Subsidi di APBN ini gede banget," ungkapnya.
Baca: Fakta Hubungan Indah Permatasari & Arie Kriting, Tega Banting & Bentak Ibu, Ini Tanggapan Si Komika
"Kalau cara kita menjelaskan tidak pas, hati-hati. Dipikir kita memberi beban berat pada masyarakat miskin. Padahal sekali lagi, yang digratiskan sudah 96 juta jiwa lewat subsidi yang kita berikan," tambah Jokowi.