News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahmad Dhani Dikabarkan Tidak Lama Lagi Akan Bebas

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, memperkirakan kliennya akan bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, pada 28 Desember 2019.

"Kemungkinan akhir Desember mendekati tahun 2020. Mungkin nanti Dhani bebas tanggal 28 Desember 2019," kata Hendarsam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/11/2019).

Hendarsam mengatakan, hukuman yang dijalani Dhani di LP Cipinang terkait kasus ujaran kebencian.

Sedangkan status hukuman di pencemaran nama baik belum inkrah.

Baca: Masih di Dalam Penjara, Ahmad Dhani Daftar Pilwali Surabaya 2020

Baca: Di Depan Fadli Zon, Politisi NasDem Kritik Gerindra Masuk Koalisi: Saya Yakin Betul Dia Tak Nyaman

Saat ini, Dhani masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

"Di Surabaya (hukuman) belum berjalan karena belum inkrah," kata Hendarsam.

Saat ini, Dhani dalam kondisi baik. Hendarsam berujar, fokus Dhani saat ini adalah menjalani sisa hukumannya di penjara.

"Fokus pertama Mas Dhani saat ini ingin cepat-cepat bebas sebenarnya. Fokus pertama itu," kata Hendarsam.

Dhani mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap pentolan band Dewa 19.

Putusan tersebut kemudian menjadi 1 tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sementara Dhani terjerat kasus lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot. Dhani divonis 1 tahun penjara.

Namun, keputusan tersebut belum inkrah lantaran tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Adapun, banding tersebut masih berproses sampai saat ini.

Daftar wali kota

Sebelumnya diberitakan, Ahmad Dhani mendaftar sebagai Calon Wali Kota Surabaya pada Pilkada 2020 mendatang.

Langkah Ahmad Dhani ikut dalam pemilihan wali kota Surabaya ini diawali dengan mendaftar melalui partai yang sebelumnya juga menaunginya, Partai Gerindra.

Zaenal Alim, Staf Kepala Rumah Tangga DPC Gerindra Surabaya menjelaskan bahwa Ahmad Dhani mengambil formulir dengan diwakili oleh timnya. 

"Ada timnya yang mengambil pada 26 Oktober 2019 lalu," ungkap Zaenal Alim kepada Surya.co.id (Grup Tribunnews.com) ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (31/10/2019).

Menurut Zaenal, Ahmad Dhani mengambil formulir sebagai calon wali kota.

"Kami menyiapkan berkas untuk calon wali kota dan wakil wali kota. Tim Ahmad Dhani mengambil formulir sebagai Calon Wali Kota Surabaya," katanya.

Baca: Gerindra Kritik Anies karena Lambat, Analis: Jangan Asyik Main di Medsos, Buktinya Anggaran Bocor

SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus video vlog ?idiot? Ahmad Dhani usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Sekalipun telah mengambil formulir, Ahmad Dhani masih harus melewati serangkaian seleksi di internal partai berlambang kepala garuda ini sebelum menerima rekomendasi.

Syaratnya antara lain dengan melengkapi berkas pendaftaran yang diserahkan pada saat pengembalian formulir mendatang.

"Pengembalian formulir maksimal diserahkan pada 15 November 2019 mendatang. Selain formulir, calon harus melengkapi dengan beberapa surat pernyataan dan esai mengenai program memimpin Surabaya," jelasnya.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani merupakan kader Gerindra.

Ahmad Dhani keluar dari Rutan Kelas I Surabaya untuk mengikuti sidang dengan agenda Tuntutan, Selasa (23/4/2019). (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Pada pemilu 2019 lalu, Ahmad Dhani menjadi calon legislatif nomor urut 2 dari Gerindra untuk DPR RI.

Suami Mulan Jameela ini maju sebagai Caleg dari Dapil Jatim 1 yang membawahi Kota Surabaya dan Sidoarjo.

Sayangnya, ia gagal lolos setelah berdasarkan perolehan suara, ia gagal bersaing dengan rekan separtainya Rahmat Muhajirin.

Selain sebagai kader, pentolan band Dewa 19 ini juga dekat dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Bahkan, pada saat pemilihan presiden lalu, Ahmad Dhani menjadi salah satu juru kampanye nasional Prabowo yang berpasangan dengan Sandiaga Uno.

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Namun, Ahmad Dhani saat ini tengah menjalani hukuman dalam kasus penyebaran cuitan ujaran kebencian terkait SARA.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Dia terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran ‘idiot’. Mantan suami Maia Estianty itu resmi ditahan pada 28 Januari 2019 di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Kendati ditahan, peluang keikutsertaan Ahmad Dhani di Pilwali Surabaya pada 2020 tetap terbuka. Mengingat, Ahmad Dhani, dijadwalkan akan bebas pada akhir Desember 2019 nanti.

Sebelumnya, melalui akun Istagarm, Mulan Jameela membagikan momen Ahmad Dhani bersama kedua anak mereka.

Ia pun berharap Ahmad Dhani lekas berkumpul dengan keluarga.

Pada Februari dan Maret 2017 lalu, Ahmad Dhani menggunakan ungkapan penista agama pada cuitan di akun Twitter-nya.

Ia pun dilaporkan relawan Basuki Thahaja Purnama pada 9 Maret 2017.

Dalam persidangan, Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 juncto 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 junto UU Nomor 11 Tahuj 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ahmad Dhani merasa tak sia-sia

Mulan Jameela, istri musisi Ahmad Dhani, baru saja dilantik sebagai anggota DPR RI, Selasa (1/10/2019).

Lantas, bagaimana kabar Ahmad Dhani yang saat ini mendekam di penjara?

Tim kuasa hukum Ahmad Dhani, menyebut kliennya dalam kondisi sehat.

Ahmad Dhani saat ini masih menjalani masa hukumannya di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, karena kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

“Beliau sehat, alhamdulillah tidak kurang satu apa pun, tidak ada kurang, seperti biasa,” kata tim kuasa hukum Dhani, Ali Lubis saat dihubungi Tribunnews, Selasa (1/10/2019).

Sebelumnya Ahmad Dhani divonis penjara satu tahun enam bulan atas kasus ujaran kebencian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau in kracht van gewijsde.

Sementara kasus pencemaran nama baik tinggal menunggu putusan dari PN Surabaya.

“Tinggal menunggu keputusan, dan belum tahu tanggalnya,” kata Ali.

Lepas daripada itu, Ahmad Dhani ikut berbahagia, lantaran sang istri terpilih Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI. Namun, ia tak bisa menghadiri pelantikan Mulan Jameela.

“Kemarin sempat bilang, saat saya jenguk, sangat senang sekali. Artinya dengan terjunnya mbak Mulan ke politik, itu kan tidak sia-sia jadinya,” kata Ali.

Ahmad Dhani juga mengingatkan, dunia politik tak mudah.

“Karena kan berada di politik tidak gampang, dan tidak mudah. Amanah, ini tidak mudah bagi seorang Mulan Jameela,” tambah Ali.

Wejangan Ahmad Dhani untuk Mulan

Ahmad Dhani turut berbahagia,sang istri, Mulan Jameela terpilih menjadi anggota DPR RI.

Namun demikian, Ahmad Dhani pun mengingatkan, bahwa dunia politik tak mudah bagi Mulan Jameela.

Pentolan Dewa 19 ini berharap sang istri, bisa menjga amanah masyarakat yang telah memilihnya.

“Amanah tetap jaga. Tetep jaga amanah rakyat. Tetap konsisten lah. Kurang lebih begitu lah. (Agar Mulan) tidak neko-neko. Yang pernah saya dengar omongan beliau (Dhani) begitu,” kata Ali Lubis, tim kuasa hukum Dhani saat dihubungi Tribunnews, Selasa (1/10/2019).

Saat ini, Ahmad Dhani harus mendekam di Lapas Cipinang. Ia terlibat dua kasus yang menjeratnya tahun lalu.

Kasus ujaran kebencian dengan vonis satu tahun penjara, dan kasus pencemaran nama baik selama satu tahun penjara.

Saat dijenguk oleh tim kuasa hukumnya, Dhani mengaku senang mendengar kabar terpilihnya sang istri. Terlebih, proses yang ditempuh Mulan hingga duduk di kursi dewan tak mudah.

“Kemarin sempat bilang, saat saya jenguk, sangat senang sekali. Artinya dengan terjunnya mbak Mulan ke politik, itu kan tidak sia sia jadinya,” kata Ali.

Dhani juga mengingatkan, dunia politik tak mudah.

“Karena kan berada di politik tidak gampang, dan tidak mudah. Amanah, ini tidak mudah bagi seorang Mulan Jameela,” katanya.

Mulan Jameela merupakan anggota Partai Geindra yang lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Mulan menggantikan dua caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos dari Daerah Pemilihan Jawa Barat (Dapil Jabar) XI, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.  

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini