News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bentuk Baru STNK, Dilengkapi Chip hingga Bisa Digunakan sebagai Alat Pembayaran

Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK model baru yang disebut akan berubah menjadi kartu

Bentuk Baru STNK, Dilengkapi Chip hingga Bisa Digunakan Sebagai Alat Pembayaran

TRIBUNNEWS.COM- Jangan kaget jika suatu hari nanti, Anda menemui sebuah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK) yang tidak berbentuk surat, melainkan sebuah kartu.

Wujudnya akan dibuat seperti Smart Surat Izin Mengemudi (SIM), dan data kendaraan dan pemilik tersimpan di dalam chip.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah berencana menyiapkan e-STNK atau STNK Elektronik.

Langkah ini sebagai bentuk inovasi Polri dalam hal digitalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Meski demikian, belum jelas kapan Korlantas Polri akan meluncurkan STNK model baru ini.

Ilustrasi STNK (gridoto.com/Hendra)

Baca: Oknum Tukang Gali Kubur di Palembang Bikin Nisan Palsu, Dijual Mahal Jika Ada yang Butuh

Baca: Masih Ingat Bojes Jebolan Akademi Fantasi Indosiar / AFI? Lama Tak Muncul, Ini Kabar Terbarunya

Satu hal yang pasti, bentuk STNK disebut akan berubah bentuk menjadi kartu.

“Benar akan ada STNK model baru, saat ini masih dalam tahap Focus Group Discussion dengan pihak-pihak terkait,” kata Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, kepada Kompas.com Kamis (31/10/2019).

Ilustrasi STNK model baru yang disebut akan berubah menjadi kartu (ISTIMEWA)

Rencananya fungsi kartu ini tak hanya menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor saja.

Lebih dari itu, e-STNK juga disebut akan semakin canggih berkat disematkannya sebuah chip.

Selain menyimpan data pribadi pemiliknya, kartu ini disebut dapat terintegrasi dengan layanan pembayaran parkir, tol, dan sebagainya.

Anda juga dapat menyimpan saldo yang berguna untuk beragam pembayaran.

Bahkan transaksi pembayaran pajak atau denda tilang rencananya juga dapat dibayarkan melalui kartu tersebut.

“Salah satu manfaatnya adalah data-datanya dapat diakses secara elektronik, dan dapat dimanfaatkan serta dintegrasikan dengan pihak yg membutuhkan.

Seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain,” ujarnya.

Baca: Puan Maharani Klarifikasi Tuduhan Andi Arief Sebut Megawati Dendam ke SBY Berlanjut Ke AHY

Baca: VIDEO: Prabowo Bantah Disebut Tak Akan Terima Gaji, Rumah, dan Mobil Dinas: Beritanya dariMana?

Baca: Ternyata Ini yang Membuat Jokowi, Prabowo, Sri Mulyani dan Menteri Lainnya Tertawa Sebelum Rapat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "STNK Berbentuk Kartu, Bisa Dipakai Jadi Alat Pembayaran"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini