Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tarif baru iuran untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Sesuai Perpres 75 tahun 2019, besaran iuran peserta mandiri untuk kelas I menjadi Rp 160.000, kelas II menjadi Rp 110.000 dan kelas III menjadi Rp 42.000.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyebutkan jika dikalkulasikan per tahun besaran pembayarannya memang bisa jutaan.
Tapi kalau dihitung secara harian, membayar iuran BPJS dinilai lebih murah dibandingkan membeli pulsa karena hanya menyisihkan ribuan rupiah per harinya.
“Kalau bicara perbandingan lebih murah dari pulsa,” ucap Fachmi saat ditemui di Kantor Pusat Kemenkes di Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).
Adapun rinciannya untuk kelas I perharinya cukup menyisihkan Rp 5.000 - Rp 6.000 per hari.
Sedangkan untuk kelas II perharinya menabung Rp 3.000 - Rp 4.000 dan untuk kelas III menabung sekitar Rp 2.000 per hari.
“Jadi kalau ada yang menyatakan pemerintah zalim, pemerintah ini membuat rakyat makin menderita, tidak. Iuran itu ada penelitiannya jadi masih terjangkau,” ungkap Fachmi.
Fachmi juga memastikan kalau formula iuran baru ini rencananya akan diterapkan hingga lima tahun kedepan dan mampu menutupi defisiti yang hingga akhir tahun 2019 diperkirakan mencapai Rp 32 triliun.
“Ini (biaya) konstruksi kami sampai 5 tahun ke depan,” pungkas Fachmi.