News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa 10 Saksi di Polres Cirebon Terkait Suap Bupati Indramayu

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Indramayu, Supendi menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan empat orang tersangka yakni Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bdang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono, dan pihak swasta Carsa AS sebagai penyuap dengan barang bukti sebesar Rp 685 juta, perhiasan, serta sepeda terkait transaksi proyek di Dinas Pekerjaan Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2019.

Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi.

"Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan 10 saksi untuk tersangka SP (Supendi) dalam tindak pidana korupsi suap tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).

Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan di Polres Cirebon Kota.

Sepuluh saksi itu, yakni Direktur PT Majoma Surya Abadi Mangihut H Sitompul, Direktur CV Sumber Sedayu Badrudin, Direktur PT Wijaya Putra Parahiyangan Dadang Juhata, Direktur CV Wanara Indah Yudi Wahyudi, dan Direktur CV Putri Jaya Mandiri Jeni Arseno Sihabudin.

Selanjutnya, Direktur CV Saka Karya Nawawi Kasnadi, Direktur PT Ghissani Bangun Sejahtera Ahmad Fauzi Asmai, CV Bromo Karya Teknik Sidik, dan Staf Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Budiman.

KPK telah menetapkan Bupati Indramayu, Jawa Barat Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya.

Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono (WT), serta satu pihak swasta Carsa AS (CAS).

Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek. Supendi ‎diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta.

Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa. Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Supendi tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Supendi total menerima uang dugaan suap dari Carsa sebesar Rp200 juta. Sedangkan Omarsyah diduga menerima Rp350 juta dan sepeda.

Sementara Wempy menerima Rp560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.

Supendi, Omarsyah, dan Wempi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Carsa yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini